Seorang pria berusia 60 tahun terlibat dalam kasus tetangga yang membunuh tetangganya di Malang. Polres Malang Polda Jatim sedang melakukan penyelidikan mendalam mengenai kasus ini.
Bagaimana modus operandi pelaku yang kejam ini membunuh tetangganya sendiri?
Kronologi tetangga membunuh tetangga di Malang dimulai ketika seorang pria berusia 60 tahun dengan inisial KS tewas dalam serangan sadis oleh tetangganya sendiri, Samidi, yang berusia 55 tahun, dengan cara dibacok.
Kejadian ini terjadi di Jalan Kramat, RT 17 RW 01 Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada hari Rabu, 18 Oktober 2023.
Korban mengalami luka-luka serius dan meninggal di tempat kejadian. Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa korban meninggal setelah mengalami sejumlah luka bacokan yang melukai tubuhnya secara serius.
Pelaku, Samidi, telah menanti kedatangan korban dan ketika korban sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya dengan sepeda motor pada malam Rabu, 18 Oktober, sekitar pukul 21.30 WIB, mereka terlibat dalam pertengkaran. Pelaku kemudian membacok korban berkali-kali meskipun korban berusaha melarikan diri.
Namun sayangnya, pelaku yang penuh amarah ini kembali ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam yang lebih mematikan. Ia mengejar korban yang berusaha melarikan diri di sepanjang jalan kampung dan terus membacoknya dari belakang hingga akhirnya korban jatuh di tengah jalan dan meninggal dunia.
Polisi segera merespons laporan kejadian ini dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengidentifikasi jenazah korban. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang untuk otopsi.
Hasil otopsi mengungkap bahwa korban mengalami sedikitnya 6 luka terbuka akibat senjata tajam di seluruh tubuhnya, termasuk luka memotong leher yang mempengaruhi saluran pembuluh darah, saluran nafas, dan sistem saraf pusat.
Motif di balik pembunuhan ini, menurut AKP Wahyu Rizki Saputro, Kasatreskrim Polres Malang, adalah dendam tersangka terhadap korban. Tersangka meyakini bahwa korban telah melakukan tindakan yang menyakiti istrinya pada tahun 2015, dan dendam ini telah ia simpan selama 8 tahun sejak kematian istrinya.
Penyidik Satreskrim Polres Malang sedang menangani kasus ini dan tersangka Samidi saat ini ditahan di Polres Malang.
Tersangka tetangga yang membunuh tetangganya di Malang akan dihadapkan pada Pasal 340 KUHP yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sebagai akibat dari pembunuhan yang sangat brutal ini.