Seorang waria bernama Ayu Lestari telah menganiaya korban kecelakaan hingga menyebabkan korban tewas. Saat ini, Ayu Lestari telah ditahan dan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Motif dari penyerangan waria terhadap korban kecelakaan ini masih belum diketahui. Ayu Lestari atau juga dikenal sebagai Kennedi Pergaulan, seorang waria berusia 34 tahun, ditangkap oleh pihak berwenang atas tuduhan penganiayaan terhadap Alfi Kusbian.
Kejadian ini terjadi di sebuah warung kosong yang berlokasi di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Alfi, seorang wanita berusia 20 tahun, menjadi korban kecelakaan di wilayah tersebut. Ayu berpura-pura memberikan pertolongan dengan mengangkut korban dari lokasi kecelakaan.
Namun, Ayu membawa korban ke sebuah warung kosong dan menahannya selama tiga hari, alih-alih membawanya ke fasilitas medis. Pelaku menggunakan angkutan umum untuk membawa korban yang sudah terluka dari lokasi kecelakaan. Sepeda motor korban dibiarkan di lokasi kecelakaan.
Sesampainya di warung kosong, Ayu menganiaya korban dan mengambil barang-barang berharga milik korban, termasuk dompet dan barang lainnya. Kejadian ini mirip dengan kasus penganiayaan yang melibatkan anak anggota ketua DPRD Ambon.
Jenazah korban kemudian dilakukan otopsi, dan hasil awal menyatakan bahwa kematian korban disebabkan oleh pendarahan di bagian belakang kepala akibat trauma fisik. Setelah menerima hasil otopsi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan yang melibatkan sejumlah saksi.
Akhirnya, Ayu mengakui perbuatannya, termasuk penganiayaan yang menyebabkan kematian Alfi. Saat ini, Ayu telah ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dan pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian korban.
Kasus ini menunjukkan tragedi kekerasan yang harus dihadapi oleh individu yang rentan di masyarakat. Pihak berwenang akan terus menyelidiki kasus ini demi memastikan keadilan bagi korban dan mengambil tindakan yang sesuai terhadap pelaku.