Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan terhadap Batas Usia Maksimal 70 Tahun untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 70 Tahun, Perkara Dinilai Kehilangan Objek

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan sikapnya terhadap batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (23/10/2023), MK menolak gugatan yang mempersoalkan ketentuan batas maksimal usia 70 tahun untuk capres dan cawapres. Perkara itu dinilai tidak lagi memiliki objek karena norma yang dipersoalkan sudah berubah setelah adanya pemaknaan baru pada Pasal 169 huruf Q Undang-Undang Pemilu.

Gugatan Diajukan Tiga WNI

Permohonan tersebut diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Mereka menggugat aturan yang dianggap membatasi pencalonan presiden dan wakil presiden. Dalam prosesnya, para pemohon didampingi 98 advokat yang tergabung dalam Forum Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

Dalam permohonan itu, ada dua pokok yang disampaikan ke MK. Pertama, para pemohon meminta agar Pasal 169 huruf Q Undang-Undang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua, mereka juga mempersoalkan Pasal 169 huruf D yang mengatur norma tambahan terkait syarat calon, termasuk frasa yang menyangkut tidak pernah mengkhianati negara, melakukan tindak pidana berat, dan tindak kejahatan terhadap manusia.

MK Nilai Permohonan Kedua Berpotensi Redundan

Majelis hakim menilai gugatan kedua justru berisiko menimbulkan kelimpahan makna atau redundansi. Menurut MK, rumusan yang diminta para pemohon bisa memunculkan keraguan baru dan malah mempersempit cakupan norma yang sebenarnya sudah cukup luas dalam Pasal 169 huruf D. Dalam pertimbangannya, pasal tersebut dinilai telah mencakup berbagai bentuk tindak pidana berat tanpa perlu dirinci berlebihan.

MK juga menyebut bahwa perubahan pemaknaan pada Pasal 169 huruf Q yang telah disesuaikan dengan putusan MK pada 16 Oktober 2023 membuat dalil utama para pemohon kehilangan relevansinya. Karena itu, permohonan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Ada Pendapat Berbeda dari Satu Hakim

Meski mayoritas hakim sepakat menolak permohonan, putusan ini tidak sepenuhnya bulat. Tercatat ada satu hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam perkara tersebut. Sementara itu, MK juga menolak uji materi lain terkait usia capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan menyatakan perkara itu tidak dapat diterima.

Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi menutup kembali ruang perdebatan hukum soal batas maksimal usia 70 tahun bagi capres dan cawapres, setidaknya untuk perkara yang diajukan oleh para pemohon tersebut.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.