Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sedang mengembangkan konsep baru penyediaan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono menjelaskan bahwa konsep perbaikan kesejahteraan ini terdiri dari tiga aspek. Pertama, perbaikan sistem penganggaran. Kedua, perbaikan rancangan kesejahteraan ASN dalam konsep total reward. Dan ketiga, perbaikan remunerasi.
Yudi menjelaskan bahwa belanja pegawai akan dibagi menjadi beberapa bagian, seperti gaji, insentif, dan pengembangan diri dengan persentase yang ditetapkan. Untuk perbaikan sistem penganggaran pegawai, Yudi mengatakan bahwa akan diterapkan plafon belanja pegawai sebesar 30% dari APBD. Namun, di tingkat nasional belum ada konsep yang serupa.
Yudi juga menyampaikan bahwa pemerintah sedang berdiskusi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk memperbaiki sistem penganggaran tersebut di tingkat pusat. Dengan perbaikan sistem penganggaran, Kementerian PANRB bersama dengan Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kemendagri akan dapat menetapkan besaran belanja ideal untuk pegawai di instansi pemerintahan. Jika anggaran meningkat, maka akan ada kenaikan gaji pegawai. Namun, jika anggaran turun, akan ada redeployment pegawai di dalam instansi tersebut.
Selain itu, mekanisme penganggaran ini juga akan memenuhi kebutuhan pegawai di setiap instansi sehingga tidak akan ada instansi yang kekurangan pegawai di masa depan. Yudi menyampaikan bahwa konsep ini akan diinformasikan melalui platform nasional agar pegawai bisa mengetahui di instansi mana mereka bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan gaji dan insentif yang lebih besar.
Melalui perbaikan sistem penganggaran ini, diharapkan akan terjadi mobilitas pegawai secara nasional dan pemenuhan kebutuhan pegawai yang optimal di semua instansi pemerintahan.