Polres Pematang Siantar akhirnya berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap pengemis disabilitas di Siantar. Pelakunya adalah dua remaja laki-laki. Kejadian ini viral di media sosial.
Rekaman penganiayaan terhadap pengemis disabilitas di Siantar menjadi viral di dunia maya. Rekaman tersebut menunjukkan kedua pelaku menyerang dan menganiaya korban. Salah satu dari pelaku bahkan menginjak korban dengan kekuatan penuh. Meski korban berusaha melindungi kantongnya, pelaku terus mencoba merebutnya. Akibatnya, pelaku yang kesal menyeret dan membanting korban hingga terjatuh.
Kejadian ini terjadi di Jalan Kartini, Siantar. Selain mengalami penganiayaan, korban juga dirampas uang sebesar Rp200 ribu.
Korban pengemis disabilitas tersebut dibangunkan secara paksa oleh pelaku saat ia sedang tertidur. Kejadian ini terjadi di Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat pada Minggu (22/10/2023) pukul 06.30 WIB. Korban yang sedang tertidur di teras toko Roti Ganda Jalan Kartini tiba-tiba dibangunkan oleh kedua pelaku. Mereka memaksa korban untuk memberikan uang di kantongnya, tetapi korban menolak. Penolakan tersebut membuat pelaku marah dan akhirnya menganiaya korban.
Polres Pematang Siantar segera mengambil tindakan cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku. Pelaku pertama, RJP, berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian, sedangkan pelaku kedua, RS, ditangkap keesokan harinya. Kedua pelaku masih berusia remaja, dimana RJP berusia 13 tahun dan RS berusia 18 tahun.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan bahwa RJP telah putus sekolah dan tidak ditahan karena masih di bawah umur. Meskipun begitu, RJP harus taat melapor sampai polisi menyerahkan berkas. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP yang mengancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Yang lebih ironis, kedua pelaku yang masih remaja ini terbukti positif mengkonsumsi narkoba. Uang yang dirampas dari korban pengemis disabilitas di Siantar sudah dihabiskan oleh kedua pelaku dan hanya tersisa Rp2 ribu saja.