Peristiwa pembunuhan kakak terhadap adik di Bekasi terjadi di Kampung Pilar RT 001 RW 001 Cikarang Utara. Kakak laki-laki berinisial F (36) dengan kejam menusukkan pisau keperempuan adiknya DP (25) berulang kali hingga menyebabkan kematian. Kejadian ini terjadi saat korban sedang mengambil air untuk berwudhu guna melaksanakan shalat dhuha.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Benyahdi, menjelaskan bahwa kasus pembunuhan ini terjadi di rumah mereka pada hari Kamis (19/10) sekitar pukul 06.30 WIB. Pelaku segera ditangkap oleh warga sekitar tak lama setelah melakukan penusukan tersebut.
Pelaku mengaku membunuh korban karena tersinggung dengan ucapan adiknya. Dia melancarkan aksinya menggunakan sebilah pisau dapur. Tersangka F menusuk adiknya saat korban sedang berwudhu untuk shalat duha. Menurut Kapolres Twedi, “Pelaku menusuk adiknya dengan sebilah pisau dapur. Korban saat itu sedang berwudhu untuk melaksanakan salat duha.” Motif pembunuhan ini diketahui karena tersangka tersinggung dengan ucapan adiknya yang menyebutkan bahwa ia hanya makan dan tidur saja tanpa ada pekerjaan. Pelaku merasa kesal atas ucapan tersebut sehingga ia menusuk korban berkali-kali dengan pisau dapur.
Sebelum membunuh korban, tersangka terlebih dahulu menutup pintu dapur rumahnya. Setelah itu, pelaku menuju adiknya dan membunuhnya dengan pisau yang ada di tangannya. “Pada saat kejadian terakhir, pelaku sedang makan buah-buahan dengan pisau yang digunakan untuk menusuk adiknya,” ungkap Kapolres Twedi. Kejadian ini menghebohkan warga sekitar.
Pelaku berhasil diamankan oleh warga setelah membunuh korban. Proses penangkapannya dilakukan oleh warga dan melaporkannya ke pos patroli pos Cikarang Utara. Kemudian, tersangka dibawa ke Polsek Cikarang Utara untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatannya tersebut. Pasal 338 KUHP menyatakan bahwa, “Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.” Sementara Pasal 351 Ayat (3) KUHP menyatakan bahwa, “Barangsiapa dengan maksud sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit, atau luka yang menyebabkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”












