portal berita online terbaik di indonesia

Pensiun Dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Akan Dilaksanakan pada Tahun Ini!

Pensiun Dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Akan Dilaksanakan pada Tahun Ini!

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan agar setidaknya pada tahun ini terdapat satu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara yang pensiun dini. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, mengatakan bahwa dua PLTU yaitu PLTU Pelabuhan Ratu dan PLTU Cirebon-1 direncanakan untuk menjalankan program pensiun dini. Namun, belum diputuskan lebih dulu mana yang akan dieksekusi.

Dadan menjelaskan bahwa untuk PLTU Cirebon-1, sudah terdapat komitmen dukungan dari Asian Development Bank (ADB) untuk mempercepat penghentian operasinya. Sedangkan untuk PLTU Pelabuhan Ratu, akan ada proses peralihan dari PT PLN (Persero) ke PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno, mengungkapkan bahwa diperlukan dana sebesar Rp25 triliun untuk merealisasikan penghentian operasional kedua PLTU tersebut. Rincian anggarannya, sebesar Rp12 triliun untuk PLTU Pelabuhan Ratu dan Rp13 triliun untuk PLTU Cirebon-1. Oleh karena itu, diperlukan sumber pendanaan lain seperti skema Just Energy Transition Partnership (JETP) dan dukungan dari Asian Development Bank (ADB) untuk mendukung program pensiun dini PLTU ini.

Kementerian Keuangan juga baru saja mengeluarkan peraturan yang memungkinkan pembiayaan pensiun dini PLTU menggunakan APBN. Aturan ini dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 Tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan.