portal berita online terbaik di indonesia

Link Format SK Kenaikan Pangkat PNS Mulai Februari 2024

Pemberlakuan Kenaikan Pangkat (KP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan skema baru enam periode akan dimulai pada bulan Februari 2024. Seluruh layanan KP, mulai dari pengusulan hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) akan dilakukan melalui sistem layanan SIASN BKN. Layanan ini telah menyediakan format SK Kenaikan Pangkat yang dapat diterbitkan oleh instansi secara digital. Dengan adanya SIASN, proses kepangkatan menjadi lebih mudah dan efisien bagi instansi dan PNS.

SIASN merupakan sistem berbagi terintegrasi antara BKN dan instansi pemerintah, yang memberikan kemudahan dalam pengajuan dan penetapan Pertek BKN, serta penerbitan SK KP. Namun, penambahan periodisasi KP ini bukan berarti seorang PNS dapat mengajukan KP enam kali dalam setahun, melainkan masa pengusulannya yang ditambah. Sebelumnya, KP PNS ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober, namun dengan penambahan periode ini, PNS diberi lebih banyak kesempatan untuk mengusulkan KP dalam satu tahun.

Selain itu, BKN juga menyediakan layanan pengecekan secara mandiri bagi PNS di SIASN BKN. PNS dapat mengakses dan memantau progres usul kepegawaian mereka, termasuk KP, untuk melihat sejauh mana proses layanan kepegawaian yang diberikan oleh instansi.

Penambahan periodisasi KP ini merupakan bagian dari program percepatan layanan manajemen ASN melalui satu sistem berbagai pakai antara BKN dengan seluruh instansi. Hal ini sejalan dengan target pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional. Ketentuan Kenaikan Pangkat PNS dengan skema enam periodisasi mengacu pada Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS dan Surat Edaran BKN Nomor 16 Tahun 2023.

Exit mobile version