Maya Ramasari (35), seorang wanita, benar-benar mengalami nasib yang malang. Ia diculik oleh sekelompok debt collector di Riau karena suaminya memiliki utang sebesar Rp100 juta pada rentenir.
Kisah ini mengenai utang yang belum dilunasi dan berujung pada penculikan seorang wanita di Riau bernama Maya Ramasari. Maya adalah seorang warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Suaminya, Sumilan (41), memiliki utang sebesar 100 juta kepada rentenir yang belum bisa diselesaikan.
Karena utang yang belum dibayar ini membuat sang rentenir sangat marah, akibatnya, Maya diculik oleh sekelompok debt collector di Riau. Kelompok ini terdiri dari tiga pria berinisial MP (43), HT (33), RK (30), dan seorang wanita berinisial PH (54).
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, membenarkan aksi penculikan ini. Menurutnya, keempat pelaku tersebut telah melakukan penculikan dan melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang karena utang piutang.
Keempat pelaku ini berhasil ditangkap dan ditahan di Mapolsek Bagan Sinembah. Meskipun kelihatannya mereka hanyalah debt collector, bukan pemilik piutang sebenarnya.
Penculikan ini terjadi pada hari Selasa (17/10/2023) malam. Awalnya para pelaku ini pergi menggunakan mobil dan dua sepeda motor. Mereka mencari suami korban, Sumilan. Dengan dalih jual beli online, mereka memancing korban ke toko buah.
Korban, yang memiliki usaha online, pergi ke toko buah menjadi tempat pertemuan. Begitu dia tiba di sana, korban langsung disergap dan dipaksa masuk ke dalam mobil. Selanjutnya, korban dibawa ke rumah PH dan dikurung di dalam kamar yang dikunci dengan rapat. Jendela kamar juga dipaku mati sehingga korban tidak memiliki jalan untuk melarikan diri.
Kasus ini diduga terjadi karena suami korban memiliki utang pada rentenir sebesar Rp100 juta. Suami korban yang mengetahui bahwa istrinya diculik oleh debt collector segera melapor ke Polsek Bagan Sinembah.












