Jakarta, CNBC Indonesia – Majelis Umum PBB mendesak agar Israel dan Hamas mencapai gencatan senjata yang segera, tahan lama, dan berkelanjutan demi kemanusiaan. PBB juga menuntut akses bantuan tanpa hambatan ke Jalur Gaza yang terkepung.
Resolusi tersebut tidak menyebutkan Hamas secara langsung, yang telah menyandera sekitar 220 warga sipil yang ditangkap dalam serangan pada tanggal 7 Oktober. Namun, resolusi tersebut menyerukan “pembebasan segera dan tanpa syarat” semua warga sipil yang ditawan secara ilegal dan menuntut perlakuan manusiawi dan keamanan bagi mereka. Resolusi tersebut juga mengutuk serangan terhadap warga sipil di Palestina dan Israel.
Resolusi ini disahkan dengan 120 suara mendukung, 45 abstain, dan 14 suara menentang, termasuk dari Israel dan Amerika Serikat.
Meskipun resolusi tersebut tidak mengikat secara hukum, tetapi memiliki dampak politik yang besar dan mencerminkan isolasi internasional yang dialami oleh AS dan Israel ketika Israel meningkatkan operasi daratnya.
Usaha untuk menuntut pembebasan sandera segera disetujui oleh 88 suara mendukung dan 55 suara menolak, namun tidak memenuhi syarat untuk memenangkan mayoritas dua pertiga. Hal ini terkait dengan tekanan dari AS dan Israel.
Yordania awalnya mengajukan mosi untuk mencapai gencatan senjata segera, namun dalam upaya memperoleh dukungan yang lebih banyak, mereka mengubah mosi tersebut menjadi gencatan senjata kemanusiaan yang segera dan berkelanjutan yang akan mengarah pada penghentian permusuhan.
Ini adalah kali pertama PBB memiliki pandangan bersama mengenai krisis di Timur Tengah setelah empat upaya untuk mencapai posisi bersama di Dewan Keamanan PBB yang terdiri dari 15 anggota gagal karena veto yang digunakan oleh Rusia atau Amerika.
Berikut adalah daftar 120 negara yang setuju dengan gencatan senjata antara Israel dan Hamas:
Gambar Majelis Umum PBB MENGADOPSI resolusi tentang “perlindungan warga sipil dan penegakan kewajiban hukum dan kemanusiaan” dalam krisis Gaza.
Artikel Selanjutnya:
Bahaya Perang Hamas-Israel Mengintai RI, Harga Barang Bisa Naik
(pgr/pgr)