Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) mengklarifikasi tentang konsep single salary untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, menjelaskan bahwa single salary tidak berarti menggabungkan gaji pokok dengan tunjangan yang diterima oleh PNS saat ini.
Begini, Single Salary PNS Bukanlah Gabungan Gaji dan Tukin
Read Also
Recommendation for You

Indonesia akan menjadi tuan rumah resmi AFC Futsal Asian Cup 2026, menampilkan tim-tim terbaik se-Asia…

Basral Graito Hutomo, atlet skateboard Indonesia yang berhasil meraih medali emas di SEA Games 2025,…

Petanque, olahraga asal Prancis, terlihat santai dengan melempar bola di lapangan pasir atau kerikil. Namun,…









