portal berita online terbaik di indonesia

Dampak Penghapusan Kelas BPJS Terhadap RS dan Peserta

Pemerintah akan melanjutkan rencana untuk menghapus sistem kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hal ini memungkinkan rumah sakit dan peserta BPJS Kesehatan untuk mempersiapkan diri untuk penerapan kebijakan tersebut.

Menurut Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, Asih Eka Putri, pemerintah telah menguji coba sistem ini di 14 rumah sakit dan hasilnya menunjukkan bahwa penerapan KRIS harus dilakukan secara bertahap. Asih menjelaskan bahwa rumah sakit harus memenuhi 12 kriteria yang telah ditetapkan pemerintah terkait kualitas ruang rawat inap, seperti kualitas udara, peralatan perawatan, dan suhu ruangan minimal.

Asih juga menegaskan bahwa terdapat jaminan peraturan terhadap hak peserta dan kewajiban rumah sakit yang menjadi dasar pembayaran oleh BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, dalam revisi peraturan presiden mengenai Jaminan Kesehatan Nasional sedang disiapkan agar penerapan KRIS dapat dilakukan secara bertahap. Pemerintah akan memberikan waktu kepada rumah sakit dan peserta BPJS Kesehatan untuk menyesuaikan diri dengan standar tersebut.

Namun, Asih mengatakan bahwa belum dapat dipastikan apakah penerapan KRIS akan mempengaruhi besaran iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah saat ini sedang melakukan simulasi terhadap dampak yang akan ditimbulkan oleh penerapan KRIS. Asih juga menyatakan bahwa penerapan KRIS tinggal menunggu terbitnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut akan memuat tentang tata cara rawat inap pasien, kriteria rawat inap, mutu pelayanan, dan standar ruangan rawat inap bagi peserta BPJS.

Sumber: CNBC Indonesia

Exit mobile version