Dewan Energi Nasional (DEN) mengumumkan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan regulasi untuk mengatur cadangan penyangga energi nasional, seperti minyak mentah, LPG, dan bensin selama 30 hari. Sekretaris Jenderal DEN, Djoko Siswanto, mengungkapkan bahwa proses pembahasan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai cadangan penyangga energi sudah selesai, dan saat ini tinggal menunggu paraf dari Menteri Keuangan. Djoko juga menyebut bahwa untuk meningkatkan ketahanan energi nasional, pembangunan infrastruktur energi perlu dipercepat dengan menggunakan dana dari APBN, badan usaha, BUMN, dan BUMD. Selain itu, Djoko mengatakan bahwa pembentukan cadangan penyangga energi penting untuk mengantisipasi krisis darurat energi di dalam negeri karena Indonesia masih bergantung pada impor untuk minyak mentah, LPG, dan bensin. Oleh karena itu, diperlukan Perpres yang mengatur cadangan penyangga energi.
Stok BBM RI Bisa Mencapai 30 Hari Dengan Menunggu Waktu

Read Also
Recommendation for You
Erick Thohir dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, yang menarik perhatian publik…
Timnas Futsal Indonesia akan menghadapi tantangan dari tiga negara Belanda, Latvia, dan Tanzania pada turnamen…
Presiden Prabowo Subianto telah melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih dengan mengganti sejumlah menteri di lima…
Olahraga bukan sekadar aktivitas fisik semata. Setiap tetes keringat mencerminkan semangat, disiplin, dan kerja keras…