Dewan Energi Nasional (DEN) mengumumkan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan regulasi untuk mengatur cadangan penyangga energi nasional, seperti minyak mentah, LPG, dan bensin selama 30 hari. Sekretaris Jenderal DEN, Djoko Siswanto, mengungkapkan bahwa proses pembahasan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai cadangan penyangga energi sudah selesai, dan saat ini tinggal menunggu paraf dari Menteri Keuangan. Djoko juga menyebut bahwa untuk meningkatkan ketahanan energi nasional, pembangunan infrastruktur energi perlu dipercepat dengan menggunakan dana dari APBN, badan usaha, BUMN, dan BUMD. Selain itu, Djoko mengatakan bahwa pembentukan cadangan penyangga energi penting untuk mengantisipasi krisis darurat energi di dalam negeri karena Indonesia masih bergantung pada impor untuk minyak mentah, LPG, dan bensin. Oleh karena itu, diperlukan Perpres yang mengatur cadangan penyangga energi.
Stok BBM RI Bisa Mencapai 30 Hari Dengan Menunggu Waktu
Recommendation for You
Di tengah perkembangan teknologi, produk elektronik seperti TV semakin canggih. TV tidak hanya digunakan untuk…
China mengklaim Taiwan sebagai wilayahnya dan telah menyatakan bahwa mereka berhak menggunakan kekuatan untuk membawa…
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan peraturan dan insentif untuk menarik minat masyarakat beralih ke kendaraan…
Presiden China Xi Jinping telah mengeluarkan seruan untuk segera dilakukan gencatan senjata di Gaza Palestina….
Jakarta, CNBC Indonesia – Prabowo telah resmi melantik para pembantunya. Namun jika dibandingkan dengan Pemerintahan…