Badan-badan pemerintah Singapura telah memperingatkan warga asing yang tinggal atau bekerja di negara tersebut untuk tidak melakukan kampanye politik disana. Peringatan ini datang dalam situasi yang masih mencekam di Gaza, Palestina, di mana terjadi perang antara Israel dan kelompok Hamas.
Kementerian Tenaga Kerja (MOM) Singapura menyatakan bahwa dalam menghadapi ketegangan yang meningkat, penting bagi semua orang untuk tetap tenang dan menjaga kerukunan dan perdamaian ras dan agama di Singapura. MOM juga mengingatkan agar semua orang terlibat dalam diskusi yang bertanggung jawab dan menghormati topik yang sensitif.
MOM, Kementerian Dalam Negeri, dan Departemen Keamanan Dalam Negeri juga mengeluarkan nasihat bersama, yang menegaskan bahwa Singapura memiliki pendekatan nol-toleransi terhadap ekstremisme, kekerasan, atau terorisme. Orang asing di Singapura diminta untuk tidak mendukung atau memperkenalkan politik luar negeri, termasuk melalui pemajangan materi seperti spanduk, bendera, atau poster di ruang publik. Mereka juga diminta untuk tidak menulis, memposting, atau membagikan informasi yang dapat memicu emosi yang mengarah pada kekerasan atau kebencian antar ras atau agama.
Melanggar aturan tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat mengakibatkan larangan bekerja di Singapura. Selain itu, para tenaga kerja asing juga diingatkan untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi yang dapat membuat ketidaknyamanan bagi orang lain.
Otoritas setempat juga telah melarang acara terkait dan pertemuan publik karena alasan keamanan dan keselamatan publik. Mereka yang ingin berdonasi untuk membantu korban konflik disarankan menggunakan jalur resmi seperti Palang Merah Singapura atau Yayasan Rahmatan Lil Alamin.
Pemerintah Singapura sebelumnya telah menyumbangkan S$300.000 (sekitar Rp3,4 miliar) melalui Palang Merah Singapura untuk operasi bantuan di Jalur Gaza sebagai respons terhadap krisis kemanusiaan di wilayah tersebut. Singapura juga mendukung resolusi untuk melindungi warga sipil dan menegakkan kewajiban hukum dan kemanusiaan selama sesi darurat Majelis Umum PBB.