Guru SD di Bogor Harus Membayar Rp250 Ribu untuk Mengambil Cuti Melahirkan

Guru SD di Bogor harus membayar sebesar Rp250 ribu sebagai denda karena mengajukan cuti melahirkan yang viral. Selain itu, gaji guru tersebut juga dipotong hingga 50 persen selama tiga bulan. Suami dari guru tersebut mengeluhkan perihal ini dalam sebuah postingan yang viral. Istrinya adalah seorang pengajar di SD di Tanah Sareal, Kota Bogor. Sang istri mengajukan permohonan cuti pada pekan lalu dan diminta untuk mengisi formulir serta tanda tangan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor. Namun, sang suami kaget karena ia diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp250 ribu setelah meminta tanda tangan. Proses pengajuan cuti melahirkan hanya akan disetujui setelah transfer tersebut dilakukan. Pada saat yang sama, juga diinformasikan bahwa akan ada pemotongan gaji sebesar 50 persen selama tiga bulan. Sang guru yang ingin mengambil hak cutinya tidak menyangka bahwa ada biaya yang harus dikeluarkan. Sang suami merasa heran dan mempertanyakan apakah kejadian tersebut sesuai dengan peraturan dinas. Ia kemudian membagikan kebingungannya melalui postingan di Instagram yang akhirnya menjadi viral. Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, telah menerima laporan tentang kejadian ini dan sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenarannya. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengakui bahwa ada dugaan oknum yang tidak bertanggung jawab di dalam institusinya. Namun, Sujatmiko belum mengetahui dengan pasti siapa oknum tersebut. Ia juga membantah adanya biaya pengajuan cuti melahirkan, menyatakan bahwa transfer tersebut tidak pernah ada karena cuti melahirkan adalah hak seorang guru. Sujatmiko sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari tahu siapa oknum yang bertanggung jawab atas hal ini dan menegaskan bahwa cuti melahirkan guru SD di Bogor tidak dikenai biaya.