Sayatan di Leher Bocah Tewas di Sungai Garut: Agum Gumelar Meninggal Dunia Akibat Dibunuh oleh Temannya Sendiri

Polisi telah mengungkap kasus tragis tewasnya Agum Gumelar, seorang anak berusia 13 tahun yang jasadnya ditemukan secara mengerikan di Sungai Cimanuk.

Terungkap bahwa bocah tersebut tewas di sungai Garut karena menjadi korban pembunuhan oleh temannya sendiri.

Kasus ini telah mengguncang warga Garut dan mendapat kecaman atas tindakan brutal yang dilakukan oleh sesama anak-anak.

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan bahwa insiden ini dimulai dari laporan masyarakat yang melihat mayat tanpa identitas tergeletak di Sungai Cimanuk, Kecamatan Cibiuk, Garut pada Jumat, 3 November lalu.

Tim kepolisian segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi korban sebagai Agum Gumelar, seorang anak berusia 13 tahun dari Kecamatan Leuwigoong.

“Tim kami kemudian melakukan olah TKP dan berhasil mendapatkan identitas korban,” kata Yonky.

Selanjutnya, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Agum sebelumnya telah dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak Senin, 30 Oktober.

Setelah identitas korban terungkap, petugas melakukan autopsi dan menemukan luka-luka sayatan benda tajam pada tubuhnya, termasuk di leher, yang mengindikasikan bahwa Agum tewas karena dibunuh.

Polisi segera memburu pelaku di balik kematian bocah tewas di sungai Garut dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad.

Kejutan dalam kasus ini adalah bahwa Agum dan pelaku adalah teman sepermainan yang berusia 13 tahun juga.

Kapolres Yonky menjelaskan, “Anak pelaku ini masih teman korban.”

Kasus ini menjadi contoh tragis tentang apa yang bisa terjadi di kalangan anak-anak.

Ini harus menjadi peringatan bagi orang tua dan masyarakat untuk lebih memperhatikan anak-anak, mendidik mereka tentang pentingnya toleransi, keamanan, dan perilaku yang benar.

Kematian Agum Gumelar merupakan pukulan berat bagi komunitas di Garut.

Polisi akan terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan bahwa pelaku menerima hukuman yang setimpal atas perbuatannya.