Penjelasan KKP Mengenai Alasan Belum Dibukanya Keran Ekspor Pasir

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa meskipun telah dikeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 33 Tahun 2023 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, ekspor pasir laut masih belum dapat dilakukan. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo mengatakan bahwa aturan ini belum dapat diterapkan karena belum adanya dokumen perencanaan yang dapat menentukan lokasi prioritas pengelolaan sedimentasi laut. Karena itu, KKP belum dapat mempublikasikan Permen KP Nomor 33 Tahun 2023 secara luas.

Victor menjelaskan bahwa saat ini tim kajian yang terdiri dari KKP, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), akademisi, aktivis, hingga tim pengawas tengah menyusun dokumen perencanaan agar aturan ini dapat segera dijalankan. Pihaknya menargetkan Permen KP Nomor 33 Tahun 2023 dapat berjalan sebelum akhir tahun 2023. Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono, Permen KP tersebut akan mengatur pembentukan Tim Kajian yang terdiri dari KKP, Kementerian ESDM, KLHK, hingga LSM lingkungan seperti Walhi hingga Greenpeace.

Trenggono juga menjelaskan bahwa sedimen laut yang telah dibersihkan dan masih tersisa dapat diekspor sesuai dengan ketentuan PP 26 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (2) huruf D. Namun, keputusan untuk melakukan ekspor tersebut juga akan ditentukan oleh Tim Kajian.