portal berita online terbaik di indonesia

Jokowi Mengubah APBN 2023, Berikut Postur Terbaru yang Diumumkan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi merombak rincian anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023. Perombakan ini terutama terjadi dari sisi penerimaan, belanja, hingga rencana penerbitan surat utang.

Ketentuan perubahan APBN Tahun Anggaran 2023 itu ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023.

Perpres No. 75/2023 ini Jokowi tetapkan dan tandatangani pada 10 November 2023 dan berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama. Di dalam nya termuat alasan pengubahan, di antaranya hasil rapat dengan Badan Anggaran DPR.

“Bahwa untuk melakukan penyesuaian pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta pembiayaan anggaran termasuk penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL),” sebagaimana tertulis dalam bagian menimbang Perpres tersebut diikuti Senin (13/11/2023).

“Sesuai kesimpulan rapat kerja antara Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah, dan Gubernur Bank Indonesia dalam rangka pembahasan laporan realisasi semester I dan prognosis semester II pelaksanaan APBN 2023 perlu dilakukan perubahan rincian,” dikutip dari ketentuan itu.

Perubahan pertama berasal dari rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2023 yang terjadi untuk target pendapatan pajak dalam negeri menjadi senilai Rp 2.045,45 triliun, dari sebelumnya ditetapkan dalam Perpres 103/2022 sebesar Rp 1.963,48 triliun.

Seluruh komponennya mengalami perubahan, seperti Pendapatan Pajak Penghasilan (PPh) menjadi Rp 1.049,54 triliun dari sebelumnya hanya Rp 935,06 triliun. Lalu, PPN Dalam Negeri yang turun menjadi Rp 438,79 triliun dari sebelumnya Rp 475,37 triliun.

Pendapatan cukai pun ditetapkan turun menjadi Rp 227,21 triliun dari sebelumnya Rp 245,44 triliun. Pendapatan cukai hasil tembakau diturunkan menjadi Rp 218,69 triliun dari sebelumnya Rp 232,58 triliun, serta cukai minuman beralkohol turun menjadi Rp 8,38 triliun dari Rp 8,66 triliun.

Selain itu, Perpres 75/2023 ini juga mengosongkan target pendapatan cukai produk plastik maupun minuman berpemanis dalam negeri dari sebelumnya masing-masing targetnya sebesar Rp 980 miliar dan Rp 3,08 triliun.

Khusus untuk bagian pendapatan pajak perdagangan internasional, juga naik menjadi sebesar Rp 72,89 triliun. Berasal dari pendapatan bea masuk yang naik menjadi Rp 53,09 triliun dari sebelumnya Rp 47,52 triliun, dan pendapatan bea keluar menjadi Rp 19,80 triliun dari Rp 10,21 triliun.

Dengan berbagai perubahan itu, maka total target penerimaan perpajakan pada tahun anggaran 2023 menjadi Rp 2.118,34 triliun dalam Perpres 75/2023, atau naik sekitar 4,58% dari target dalam Perpres 103/2022 sebesar Rp 2.021,22 triliun.

Dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga berubah, dari sebelumnya ditetapkan Rp 441,39 triliun menjadi sebesar Rp 515,80 triliun dalam Perpres 75/2023. Target pendapatan bagian pemerintah atas laba BUMN naik pesat dari Rp 49,1 triliun menjadi Rp 81,53 triliun.

Untuk sisi belanja Perpres 75/2023 menetapkan besaran belanja pengelolaan utang, pengelolaan hibah, dan pengelolaan belanja subsidi tidak ada perubahan atau tetap dari Perpres 103/2022. Namun. perubahan komponen belanja terjadi untuk pengelolaan belanja lainnya.

Di antaranya, belanja program pelayanan umum yang naik menjadi Rp 155,04 triliun dari sebelumnya Rp 117,84 triliun. Lalu, belanja program ekonomi menjadi Rp 155,92 triliun dari sebelumnya Rp 137,12 triliun. Sedangkan untuk program ketertiban dan keamanan, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial tak berubah.

Dengan demikian, total pengelolaan belanja lainnya untuk rincian anggaran belanja pemerintah pusat pada bagian anggaran bendahara umum negara menjadi senilai Rp 405,29 triliun, dari sebelumya di Perpres 103/2022 sebesar Rp 349,29 triliun.

Rincian anggaran belanja pendidikan juga naik, seperti porsi anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat yang menjadi Rp 249,15 triliun dari sebelumnya sebesar Rp 237,14 triliun. Untuk anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah tetap, begitu juga melalui pembiayaan.

Dengan demikian, total rincian anggaran pendidikan dalam Perpres 75/2023 menjadi sebesar Rp 624,25 triliun. Naik dari rincian anggaran pendidikan yang ditetapkan dalam Perpres 103/2022 sebesar Rp 612,23 triliun.

Khusus untuk rincian pembiayaan anggaran mengalami perubahan dari sisi pembiayaan utang, menjadi Rp 421,21 triliun atau turun sekitar 39,50% dari target pembiayaan utang dalam Perpres 103/2022 sebesar Rp 696,31 triliun.

Penurunan target pembiayaan utang itu terjadi karena penerbitan surat berharga negara (SBN) turun drastis menjadi Rp 437,83 triliun dari sebelumnya Rp 712,93 triliun.

Lalu, untuk pembiayaan lainnya naik hingga 215,4% menjadi sebesar Rp 229,71 triliun dari sebelumnya Rp 72,83 triliun. Berasal dari penggunaan saldo anggaran lebih atau SAL sebesar Rp 226,88 triliun dari sebelumnya yang hanya ditetapkan Rp 70 triliun.

Dengan demikian, total rincian pembiayaan anggaran dalam APBN 2023 menjadi sebesar Rp 479,92 triliun sesuai dengan Perpres 75/2023, dari sebelumnya ditargetkan sebesar Rp 598,15 triliun dalam Perpres 103/2022.

Exit mobile version