portal berita online terbaik di indonesia

Draf Aturan Mengizinkan Pembangunan Pembangkit Nuklir Pada Tahun 2032

Pemerintah menargetkan satu unit Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dapat beroperasi pada tahun 2032 mendatang. Hal itu tercantum dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN).

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Herman Darnel menjelaskan bahwa dalam skenario tersebut, PLTN yang direncanakan akan dibangun adalah PLTN skala kecil atau Small Modular Reactor (SMR).

“Dalam draf RPP KEN 200 MW, jadi tidak skala besar seperti yang dibangun negara maju. Dulu Menteri ESDM bilangnya ya kita bisa coba tapi gak usah besar dulu 100 atau 200 MW,” ujarnya kepada CNBC Indonesia dalam Energy Corner, Selasa (14/11/2023).

Herman juga menyebut bahwa pembangunan PLTN skala kecil dipastikan tidak akan dibangun di daerah yang padat penduduk maupun di daerah yang rawan gempa.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan bahwa dalam beberapa kali Rapat Kerja bersama Kementerian ESDM, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut pembangunan PLTN di Indonesia kemungkinan akan dimulai sekitar tahun 2035-2040.

Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya berencana menggelar rapat bersama PT PLN (Persero) untuk membahas Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) besok Rabu (15/10/2023).

“Ini besok saya akan membahas itu dengan PLN untuk RUPTL revisi 2024-2034 untuk RUPTL tahun 2021-2030 kan memang belum ada kira-kira instruksinya tahun 2035 an ya, jadi secara umum kalau di komisi kita terus membahas masalah ini,” katanya.