Pemerintah sedang menyiapkan peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana untuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan pemerintah tersebut akan mengatur terkait mutasi PNS yang bisa dilakukan hanya dalam waktu 3 bulan setelah menjabat.
Mutasi Langsung bagi PNS Yang Tidak Bisa Bekerja dengan Baik Selama 3 Bulan
Read Also
Recommendation for You

Indonesia akan menjadi tuan rumah resmi AFC Futsal Asian Cup 2026, menampilkan tim-tim terbaik se-Asia…

Basral Graito Hutomo, atlet skateboard Indonesia yang berhasil meraih medali emas di SEA Games 2025,…

Petanque, olahraga asal Prancis, terlihat santai dengan melempar bola di lapangan pasir atau kerikil. Namun,…









