PDI Perjuangan mengklarifikasi status keanggotaan Bobby Nasution dan Gibran Rakabuming Raka sebagai kader partainya. Sekretaris Jenderal PDIP menyatakan bahwa partai tersebut dengan tegas menyatakan bahwa urusan keanggotaan Bobby dan Gibran sudah selesai.
“Itu sudah semua selesai, yang penting pemenangan Pak Ganjar dan Prof Mahfud dengan penuh keyakinan,” ungkap Hasto beberapa waktu lalu seperti dikutip Sabtu (17/11/2023).
Hasto mengatakan DPC PDIP Kota Solo dan Kota Medan telah memberikan surat terkait penyelesaian keanggotaan kepada Gibran dan Bobby, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.
“Semua, Mas Gibran juga sama. Mas Gibran sudah selesai, surat sudah diberikan DPC sama isinya. Yang berbeda hanya tanggal dan tanda tangannya, tapi intinya sama,” ujarnya.
Hasto menegaskan bahwa saat ini PDIP fokus pada pemenangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Pilpres 2024, bukan lagi mengurusi Bobby dan Gibran.
“Semuanya berkonsentrasi pada pemenangan Pak Ganjar dan Prof Mahfud dengan nomor 3 yang bahasanya tadi bagus Trisila Weda itu lurus benar dan jujur,” tutup Hasto.
Sebelumnya, usulan pemecatan Bobby Nasution tertuang dalam surat Pemberitahuan Nomor: 217 /IN/DPC-29.B-26.B/XI/2022 tertanggal 10 November 2023 yang ditujukan DPC PDIP Kota Medan kepada Bobby Nasution. Surat itu menyatakan bahwa Bobby Nasution telah terbukti melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai dengan tidak mematuhi peraturan dan keputusan partai karena mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung oleh partai politik lain.
“Menyatakan Muhammad Bobby Afif Nasution tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PDI Perjuangan,” tulis surat tersebut.
Putusan itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan sejumlah aturan terutama yang berlaku di internal partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPC PDIP Kota Medan Hasyim dan Sekretaris Roby Barus.
Sementara itu, Gibran resmi menjadi Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto. Namun hingga saat ini, belum ada surat keputusan dari DPC PDIP Kota Solo mengenai status Gibran.