UMP DKI Jakarta 2024: Tetaplah di Posisi!

Pemprov DKI Jakarta telah menggelar sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024. Sidang tersebut berlangsung pada Jumat selama kurang lebih 4,5 jam, mulai dari pukul 14.00-18.30 WIB serta tidak langsung menemukan kesepakatan, karena ada tiga rekomendasi berbeda untuk usulan kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2024.

Dari unsur pengusaha, Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman menyampaikan, pihaknya merekomendasikan kenaikan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan. Besaran yang diajukan oleh Apindo dan Kadin mengacu pada PP 51/2023 dengan formula alpha 0,2. Jadi besaran Upah Minimum Provinsi yang diajukan oleh pengusaha adalah menjadi Rp5.043.000.

Adapun usulan dari serikat pekerja atau buruh ternyata keluar dari PP 51/2023, yaitu mengacu kepada permintaan kenaikan 15%. Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja atau Buruh Dedi Hartono menyampaikan, pihaknya merekomendasikan agar penetapan alpha sekitar 8,15%. Sehingga jika pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dan ditambah alpha 8,15%, didapatkan angka kenaikan upah mencapai 15%.

Sementara dari unsur pemerintah dan pakar ahli, kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2024 tetap mengacu kepada PP 51/2023 dengan formulasi alpha 0,3 atau 30%.

Selain itu, Jaenal Abidin Simanjuntak, pakar dari Fakultas Ekonomi UI, menyampaikan bahwa kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2024 tetap mengacu kepada PP 51/2023 dengan formulasi alpha 0,3 atau 30%.

Dengan adanya perbedaan rekomendasi tersebut, akan menjadi suatu pertimbangan yang cukup rumit dalam menentukan kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2024. Semua pihak tentu memiliki alasan dan pertimbangan yang mendasarinya. Semoga keputusan yang diambil dapat memberikan dampak positif bagi semua pihak yang terlibat.