Tindakan bejat seorang ayah pada anaknya kembali terjadi di Kubu Raya. Seorang ayah memperkosa anak kandungnya di Kalimantan Barat, Kubu Raya, dan tindakan ini ternyata ditemukan oleh istrinya. Namun, aksi bejat yang ditemukan oleh istrinya ini tidak membuat lelaki tersebut menyesal. Sebaliknya, dia meminta izin kepada sang istri untuk menyetubuhi anaknya dan mengancam akan minum racun jika tidak diizinkan.
Diketahui, ayah yang memperkosa anak kandung di Kalimantan Barat ini telah terjadi sejak Februari 2020 hingga November 2023. Pelaku berinisial BA (46) akhirnya ditangkap polisi setelah memperkosa putrinya yang masih berusia 16 tahun.
Kasus ayah yang memperkosa anak kandung di Kalimantan Barat yang telah terjadi selama tiga tahun ini ternyata pernah membuat sang anak hamil. Bahkan, keadaan ini diketahui oleh ibu korban atau istri dari pelaku. Korban sudah pernah hamil pada Juni 2022 dan sang ayah meminta anaknya untuk menggugurkan janin. Pada November 2022, setelah menggugurkan kandungan, BA kembali memperkosa anaknya dan kembali menyebabkan kehamilan. Kehamilan kedua ini diketahui oleh sang istri, AA. BA meminta AA untuk membantunya menggugurkan janin yang kembali hadir di perut anaknya.
Walaupun BA mengetahui anaknya tengah hamil, hasrat pelaku ternyata tidak juga menurun. Ia ingin kembali menyetubuhi anaknya dan meminta izin pada istrinya agar membolehkan melancarkan keinginan bejatnya tersebut. Awalnya AA menolak permintaan tersebut. Hanya saja hal itu membuat BA marah dan mengancam akan bunuh diri dengan meminum racun pestisida jika AA menolak keinginannya.
Karena takut kehilangan suaminya, AA pun akhirnya menyetujui apa yang diinginkan oleh BA. Baik itu untuk menggugurkan kandungan anaknya, dan juga menggauli kembali korban. Kerap kali juga AA malah meminta korban untuk melayani nafsu bejat pelaku dengan banyak alasan. Selama ini korban memilih untuk diam dan terpaksa memenuhi kemauan kedua orang tuanya. Selain itu, dia juga takut karena mendapat ancaman.
Aksi terakhir BA terjadi pada Sabtu, 4 November 2023. Namun, kali ini korban sudah tidak tahan lagi menerima semua perlakuan tersebut. Dia pun memberanikan diri untuk mengadu pada paman dan kakeknya. Inilah awal dari terkuaknya kasus ini, hingga akhirnya AA dan BA ditangkap pada 8 November 2023. Mereka kemudian ditahan di Mapolres Kubu Raya dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.












