portal berita online terbaik di indonesia

Peraturan dan Besaran Gaji Pensiun PNS Tahun 2024: Pengetahuan yang Penting

Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan gaji ASN, termasuk PNS, TNI dan Polri sebesar 8% tahun depan. Selain itu, pemerintah juga menyatakan menaikkan pensiunan sebesar 12%. Untuk mengakomodir kebijakan ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebanyak Rp 52 triliun pada 2024. Anggaran tersebut disiapkan menyusul rencana pemerintah menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara, termasuk pegawai negeri sipil TNI dan Polri.

“Total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp 52 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani. Beda kenaikan tersebut, menurut Sri Mulyani, karena pensiunan tidak menerima tunjangan kinerja (tukin). Sri Mulyani mengatakan anggaran yang disiapkan untuk kebijakan tersebut yakni sebesar Rp 9,4 untuk ASN pemerintah pusat, Rp 25,8 triliun untuk ASN pemerintah daerah, dan pensiunan sebesar Rp 9,4 triliun. Pemerintah menyatakan menaikkan gaji dan dan pensiunan ini untuk melaksanakan transformasi birokrasi secara efektif. Reformasi harus terus diperkuat agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Dengan kenaikan 8%, maka gaji PNS meningkat sesuai dengan besaran sebagai berikut:
– Golongan I Rp 1.685.664 – Rp 2.901.420
– Golongan II Rp 2.183.976 – Rp 4.125.600
– Golongan III Rp 2.785.752 – Rp 5.180.760
– Golongan IV Rp 3.287.844 – Rp 6.373.296

Sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua para pegawai negeri sipil (PNS) bakal segera dirombak tahun depan. Hal ini terungkap dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024 yang telah diserahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke DPR pada pertengahan tahun ini (19/5/2023). Dari dokumen tersebut diketahui salah satu penyebab reformasi sistem pensiun itu akan dilaksanakan adalah belum cukupnya manfaat yang diberikan program pensiun, terlihat dari rendahnya rasio nilai manfaat dibandingkan dengan penghasilan saat aktif bekerja atau istilah lainnya replacement ratio.

Adapun, pemerintah menilai nilai replacement ratio berada pada kisaran 9% untuk pegawai golongan IVe hingga 33% untuk pegawai golongan IIa. Rasio itu pemerintah anggap akan semakin kecil karena penghasilan PNS semakin didominasi oleh tunjangan kinerja sejak 2009, selain itu sebagai besar PNS memasuki masa pensiun di golongan IIIc dengan manfaat bulanan yang lebih rendah dibandingkan biaya hidup di seluruh wilayah Indonesia.

Seiring dengan penuaan populasi penduduk termasuk PNS, pemerintah memproyeksikan program pensiun akan meningkatkan beban fiskal ke depan. Ini terdeteksi dari rata-rata pembayaran belanja pensiun PNS Pusat ataupun daerah dan purnawirawan TNI/Polri yang akan semakin membengkak. Dalam tiga tahun terakhir, rasio antara pensiunan terhadap peserta aktif meningkat dari 0,71 pada 2020 menjadi 0,78 pada 2022. Dengan reformasi pensiun, pemerintah Jokowi berharap replacement ratio akan meningkat menuju minimum 40% dari penghasilan terakhir sesuai yang direkomendasikan International Labour Organization (ILO).

Pemerintah menegaskan reformasi pensiun yang akan diterapkan ini nantinya akan menggunakan skema yang berbeda antara pegawai lama dengan pegawai baru sambil tetap mempertimbangkan asas keadilan terkait manfaat pensiun. Selain itu juga mempertimbangkan kesetaraan dengan program pensiun lainnya seperti yang ada di TNI, Polri, Hakim, dan pejabat negara lainnya.

Exit mobile version