Periode Soeharto dan HGU IKN 190 Tahun Menurut Mahfud

Perdebatan soal Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mencuat setelah calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md, menyinggung durasi izin yang mencapai 190 tahun. Dalam pandangannya, angka itu bukan muncul tiba-tiba, melainkan bagian dari tren kebijakan yang dari waktu ke waktu memang cenderung diperpanjang untuk menarik investasi.

Mahfud: Dari 35 Tahun ke 90 Tahun, Lalu Melonjak ke 190 Tahun

Mahfud menjelaskan, pada masa lalu HGU hanya berlaku selama 35 tahun. Kemudian, pada era Presiden Soeharto, masa berlakunya meningkat menjadi 90 tahun. Kini, menurut dia, pemerintah menawarkan skema yang lebih panjang lagi untuk wilayah IKN, yakni 190 tahun.

“Ya HGU, HGB 190 tahun diberikan, kalau dulu pernah 35 tahun terus naik 90 tahun jaman Pak Harto itu lalu untuk mempermudah investasi pemerintah menawarkan atau sudah memberi pola untuk 190 tahun,” kata Mahfud dalam dialog publik bersama Ganjar Pranowo-Mahfud Md di YouTube Muhammadiyah, Kamis (23/11/2023).

Jawaban atas Kritik Soal Kebijakan yang Dianggap Liberal

Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan panelis yang menyoroti pemberian HGU jangka panjang. Dalam pertanyaan tersebut, skema itu dinilai terlalu longgar dan bahkan dianggap mencerminkan kebijakan yang liberal. Mahfud tidak menampik bahwa durasi yang panjang memang bisa memunculkan perdebatan, tetapi ia menilai konteksnya adalah dorongan agar investor merasa lebih yakin menanamkan modal.

Menurut Mahfud, pemberian HGU bukan berarti tidak bisa diubah. Skema itu tetap dapat dievaluasi, terutama bila ada perkembangan baru yang memerlukan penyesuaian kebijakan.

Masih Bisa Diperpanjang, Tapi Ada Syarat

Mahfud juga menegaskan bahwa HGU jangka panjang tidak selalu bermakna negatif. Ia menyebut, dalam praktiknya izin semacam ini bisa diperpanjang lintas generasi, selama ada syarat yang dipenuhi. Salah satu syarat yang ia sebut adalah adanya keterlibatan tenaga kerja pada generasi berikutnya.

Baginya, HGU di IKN pada dasarnya merupakan insentif atau pancingan agar investor bersedia masuk. Karena berfungsi sebagai daya tarik investasi, maka menurut Mahfud kesepakatan tersebut tidak bersifat mutlak dan tetap terbuka untuk dievaluasi ulang sesuai kebutuhan.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.