Ketua KPK Firli Bahuri, yang diduga terlibat dalam pemerasan, disangka melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ada sanksi pidana dan denda yang dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan dalam pasal tersebut.
Firli, yang merupakan tersangka pemerasan atas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dijerat dengan pasal berlapis mengenai gratifikasi dan pemerasan. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penetapan status tersangka bagi Firli dilakukan setelah gelar perkara dengan bukti yang cukup. Selanjutnya, akan direkomendasikan untuk mengubah status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kuasa hukum Firli dalam kasus pemerasan, Ian Iskandar, menyatakan keberatannya atas penetapan tersebut, dengan alasan bahwa penetapan tersangka dinilai terlalu dipaksakan. Ia juga mengungkapkan bahwa alat bukti yang disita oleh polisi tidak pernah diperlihatkan lagi setelah disita.
Penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Polri terlihat tengah memaksakan status tersangka pada Firli. Ian Iskandar juga mengungkapkan bahwa timnya akan melakukan perlawanan terhadap status tersangka Firli.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengingatkan Firli Bahuri untuk segera nonaktif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2019 mengenai Revisi UU KPK. Berdasarkan undang-undang tersebut, pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana harus segera dinonaktifkan. Namun, hal tersebut membutuhkan keputusan dari presiden terlebih dahulu. Yudi menyarankan Firli untuk tidak menunggu Keppres, karena hal itu akan membuat KPK tidak lagi terbebani saat harus mengungkap kasus korupsi.
Firli Bahuri dijerat dengan pasal berlapis atas dugaan pemerasan yang dilakukannya terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ancaman hukuman untuk Firli tidak main-main, karena dia terancam hukuman penjara mulai dari lima tahun hingga seumur hidup.












