portal berita online terbaik di indonesia

Tingginya Upah Membuat Pengusaha Melarikan Diri, Salah Pemimpin Daerah!

Pengangkatan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 adalah hasil dari pemerintah daerah yang tidak mampu mengontrol harga barang dan jasa. Dikarenakan inflasi yang tinggi, hal ini secara otomatis harus direspons dengan kenaikan UMP.

Hal tersebut diungkapkan oleh Mantan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro kepada CNBC Indonesia pada Jumat (24/11/2023).

“Tentu saja UMP didasarkan pada kondisi daerah setempat, yang artinya ada kebutuhan lebih besar untuk memenuhi kehidupan sehari-hari di daerah tersebut,” kata Bambang.

Dia menyatakan bahwa jika pemerintah daerah mampu menjaga harga tetap stabil, maka kenaikan UMP juga bisa ditekan. Dengan demikian, tidak perlu ada kenaikan UMP yang terlalu besar hingga membuat pengusaha memindahkan basis produksi.

“Pemerintah daerah harus lebih berupaya untuk menjaga tingkat kebutuhan sehari-hari di daerah itu dengan memastikan baik produksi maupun distribusi barang sehari-hari bisa dijaga,” ujar Bambang.

Ditambahkannya bahwa inflasi daerah yang terjaga akan menciptakan keseimbangan antara kenaikan upah pekerja dengan kemampuan perusahaan membayar gaji. Dia juga mencontohkan bahwa ada perusahaan yang memindahkan pabriknya karena terbebani dengan UMP yang relatif tinggi.

Sebelumnya, mayoritas provinsi di Indonesia sudah mengumumkan kenaikan UMP di tahun 2024. Maluku Utara menjadi provinsi dengan kenaikan persentase tertinggi yaitu 7,5%. Sementara DI Yogyakarta dan Jawa Timur memiliki kenaikan masing-masing 7,27% dan 6,13%. Sementara itu, sebagian besar provinsi lain hanya menaikkan UMP 2024 berkisar antara 1% hingga 5%.

DKI Jakarta masih tetap menjadi pemegang UMP tertinggi dengan nilai Rp 5.067.381. Sementara Jawa Tengah memiliki UMP terendah dengan nilai Rp 2.036.947.