Pria Muda di Depok Tersangka Cabuli Anak Turis di Malioboro, Dikejar Massa setelah Pamerkan Kemaluannya

Seorang pemuda Depok telah mencabuli seorang wisatawan anak dan telah diamankan oleh pihak kepolisian. Pemuda berinisial AY (25) tersebut diketahui telah melakukan tindakan pencabulan di Malioboro, Yogyakarta. Dia mengalami penghakiman dari massa sebelum akhirnya dibawa ke Mapolresta Jogja.

Pemuda Depok Cabuli Turis Anak di Keramaian

Ipda Sri Devi, Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jogja, menjelaskan bahwa AY mencabuli salah satu wisatawan asal Jakarta di halaman depan toko batik di wilayah Ngupasan, Gondomanan, Jogja, pada Sabtu (25/11/2023) sekitar pukul 4 sore.

Kronologi kejadian menurut Devi, korban sesama ibunya sedang menonton pertunjukan kabaret di halaman sebuah toko batik di Malioboro. Korban masih anak di bawah umur. Korban merasakan ada sesuatu yang menempel di bagian belakangnya dan setelah berbalik, dia menemukan AY, pelaku pencabulan yang telah mengekspos alat kelaminnya. Terkejut, korban pun berteriak dan suaranya menarik perhatian warga lain yang turut menonton pertunjukan. Massa bereaksi dengan menghakimi pelaku sebelum membawanya ke Mapolresta Jogja. Ayah korban juga turut datang dan mengamankan pelaku sebelum membawanya ke kantor polisi.

Dari pengakuan AY, Devi mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya telah melakukan tindakan serupa dan mengakui sering menonton film porno. AY mengakui bahwa dia sering melakukan kegiatan cabul di tempat-tempat ramai seperti pasar malam. Ia sengaja melakukannya karena terdorong oleh rangsangan yang dia dapatkan dari menonton film porno. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencakup penjara dengan durasi paling lama 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 5 miliar. Demikian penjelasan yang diberikan oleh Devi dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja pada Rabu (29/11/2023).