Syarat untuk Mendapatkan PPN DTP untuk Rumah dengan Harga di Bawah Rp5 Miliar

Pemerintah memberikan insentif fiskal berupa PPN Ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah tapak, baik yang digunakan sebagai tempat tinggal maupun toko atau kantor, serta rumah susun, yang berfungsi sebagai tempat hunian. Persyaratan untuk memperoleh fasilitas tersebut, rumah tapak atau rumah susun harus memiliki harga jual paling tinggi Rp5 miliar dan merupakan PPN terutang pada periode November – Desember 2023.

Fasilitas ini dapat dimanfaatkan untuk satu orang atas pembelian satu rumah tapak atau satu unit rumah susun, sepanjang tidak ada pembayaran uang muka atau cicilan sebelum 1 September 2023. Untuk hunian dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar dapat menikmati PPN DTP yang ditanggung Pemerintah, paling banyak atas bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar. Persentase besaran PPN DTP diberikan sebesar 100 persen bila serah terima rumah siap huni dilakukan selama periode November 2023 – Juni 2024 dan 50 persen bila dilakukan pada periode Juli 2024 – Desember 2024.

Selain itu, Pemerintah juga meningkatkan akses bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memperoleh rumah yang layak huni dan terjangkau melalui pemberian Bantuan Biaya Administrasi (BBA) selama 14 bulan (November 2023 – Desember 2024) dengan nilai bantuan sebesar Rp4 juta per rumah.

Pemberian bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST) sebesar Rp 20 juta selama dua bulan, November dan Desember 2023, juga diberikan untuk rumah masyarakat miskin. Dengan demikian total dukungan yang diberikan untuk rumah komersial, rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan rumah masyarakat miskin diperkiraan mencapai Rp3,7 triliun untuk tahun 2023 dan 2024.

Exit mobile version