portal berita online terbaik di indonesia

Pengusaha Merespons Pemberian Insentif untuk Impor Mobil Listrik

Pemerintah memberikan insentif kepada pabrikan mobil listrik yang melakukan impor mobil listrik utuh atau completely built up (CBU). Insentif tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2023, perubahan dari Perpres No 55 Tahun 2019 tentang percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Tujuan dari insentif ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada produsen mobil listrik dari luar negeri untuk membangun industrinya di Indonesia.

Sekjen Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara mengatakan bahwa setiap perusahaan memiliki tanggapan sendiri terhadap insentif tersebut. Hingga saat ini, dua pabrikan mobil listrik, yakni Hyundai dan Wuling, telah menanamkan investasi kendaraan listrik di Indonesia.

Kukuh mendorong pabrikan yang berkomitmen untuk berjualan mobil listrik di Indonesia untuk segera membangun ekosistemnya di dalam negeri, yakni dengan merakit langsung di Indonesia. Dia juga mengatakan bahwa insentif ini akan mendorong minat konsumen untuk membeli mobil listrik.

Namun, Kukuh memastikan bahwa insentif tersebut tidak akan menggerus pasar mobil ICE di Indonesia karena harga mobil listrik masih relatif tinggi. Selain itu, Indonesia memiliki sumber daya alam yang lebih komprehensif untuk membangun ekosistem kendaraan listrik.

Kebijakan pemerintah ini diharapkan dapat merangsang pertumbuhan mobil listrik di dalam negeri. Namun, perusahaan yang ingin mengimpor mobil listrik utuh akan mendapatkan insentif asal memenuhi beberapa kriteria. Dan jika pabrikan itu tidak memenuhi komitmen, pemerintah akan mengenakan denda.

Insentif yang diberikan diantaranya berupa insentif bea masuk, insentif pajak penjualan atas barang mewah, insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat, dan insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah.

Exit mobile version