portal berita online terbaik di indonesia

Sisa Waktu 2 Minggu, Bos Pajak Tetap Mengejar Target Setoran Rp1.818 T

Pajak yang disetorkan hingga 12 Desember 2023 masih 95% dari target APBN 2023 yang ditetapkan dalam Perpres 75 Tahun 2023. Secara nominal, setoran pajak mencapai Rp 1.739,8 triliun, sementara target Perpres 75/2023 sebesar Rp 1.818,2 triliun.

Meski begitu, pencapaian penerimaan pajak telah mencapai 101,3% dari target APBN 2023 yang awalnya ditetapkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2023 tentang APBN 2023, dengan target sebesar Rp 1.718 triliun.

Target pajak dalam UU APBN 2023 ditetapkan dalam Perpres 130 Tahun 2022, namun target pajak direvisi saat laporan semester II-2023 sesuai dengan Perpres 75 Tahun 2023. Sehingga penerimaan pajak masih kurang 95%.

Untuk mengejar target pajak hingga 100% hingga akhir tahun, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan bahwa Ditjen Pajak masih memiliki sejumlah potensi penerimaan, seperti pembayaran PPh masa untuk pajak penghasilan badan dan PPN massa.

Selain itu, potensi potongan pajak juga berasal dari penyelesaian pembayaran belanja kementerian dan lembaga yang pada akhir bulan ini bisa mencapai Rp 500 triliun.

Suryo juga menambahkan bahwa Ditjen Pajak terus memantau pemotongan dan pungutan pajak yang bersifat transaksional, seperti atas dividen yang dibayar di dalam maupun luar negeri.