Pemerintah Indonesia sedang berupaya mendorong produksi kendaraan listrik di Indonesia. Salah satunya adalah melalui paket insentif tambahan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.79 Tahun 2023 tentang Perubahan Perpres No.55 Tahun 2019 mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Deputi Bidang Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin menargetkan, paket insentif tersebut dapat selesai akhir tahun 2023.
Rachmat mengungkapkan bahwa para investor masih merasa ragu untuk masuk ke Indonesia karena pasar kendaraan listrik di Indonesia juga masih belum terbentuk. Namun, pemerintah memberikan peluang kepada investor untuk membangun pabrik kendaraan listrik di Indonesia dan pada saat yang sama sebelum pabrik beroperasi, mereka dapat memasarkan produk impor kendaraan listrik mereka di Indonesia dengan harga yang lebih kompetitif.
Selain itu, Kemenko Marves juga menegaskan bahwa paket insentif tambahan akan mendukung percepatan adopsi kendaraan listrik dengan menghadirkan lebih banyak pilihan variasi produk kendaraan listrik dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat Indonesia. Dengan adanya paket insentif tambahan, produsen kendaraan listrik diharapkan dapat menghadirkan lebih banyak model kendaraan listrik dengan harga jual yang kompetitif dibandingkan dengan mobil konvensional.
Indonesia sendiri menargetkan dua juta mobil penumpang kendaraan listrik dan 13 juta sepeda motor listrik yang mengaspal pada tahun 2030. Pemerintah juga baru saja menerbitkan Perpres yang mengatur pemberian insentif dalam bentuk bea masuk 0% impor, PPnBM 0%, dan pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBLBB.
Program insentif ini berlaku bagi impor KBLBB dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) dan Completely Knock Down (CKD) dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 40%. Deputi Rachmat menambahkan bahwa para produsen kendaraan listrik dapat menikmati paket insentif impor hingga akhir 2025, dan selanjutnya produsen harus memenuhi ketentuan produksi kendaraan listrik di dalam negeri hingga akhir 2027.