portal berita online terbaik di indonesia

Indonesia Membuat Sarung Tangan Militer yang Mendunia: Pesanan RI untuk Putin Dibuat di Yogyakarta

Indonesia Membuat Sarung Tangan Militer yang Mendunia: Pesanan RI untuk Putin Dibuat di Yogyakarta

Suasana di pabrik PT Sport Glove Indonesia (SGI), di Desa Krandon, Pandowoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (20/12/2023). Perusahaan ini berfokus pada produksi sarung tangan kulit dengan kemampuan produksi 13 juta pcs/tahun. Para pekerja terlihat mengerjakan tugas menjahit sejumlah pesanan sarung tangan. SGI awalnya didirikan tahun 1992 oleh Mark Robba, seorang WNI keturunan Amerika. Seluruh produksi SGI rata-rata diarahkan ke pasar ekspor. Diketahui perusahaan membuat sarung tangan kulit untuk sejumlah kebutuhan mulai olahraga, industri hingga militer. Beberapa pelanggan antara lain, perusahaan Amerika Serikat (AS) seperti KGD-Carhartt, Nike/JR, Youngstown, Wilson, Hexarmor, MCR Safety, PIP, Unites Sport Brand, Fox Racing, Pyramex, Klein Tools, Majectic. Ada pula perusahaan Prancis, Rostaing, dan perusahaan Republik Ceko, Holik. Khusus Holik, perusahaan ini menjadi supplier untuk sarung tangan militer tentara Rusia. Manajemen bahkan mengatakan permintaan makin meningkat seiring perang Presiden Rusia Vladimir Putin ke Ukraina, bahkan hingga April 2024. Gambar di atas merupakan contoh sarung tangan yang diproduksi untuk Holik. Sebenarnya selain Krandon, SGI memiliki dua pabrik lainnya di Plumbon dan Godean, dengan total pekerja mencapai 2.842 orang. Sebanyak 80% pekerja berasal dari Yogyakarta sementara 20% lain dri Jawa Tengah. Proporsi pekerja terdiri dari 70% wanita dan sisanya pria. SGI sendiri adalah salah satu mitra Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/Indonesia Eximbank melalui Penugasan Khusus Ekspor (PKE) Trade Finance. Program ini bertujuan memudahkan pelaku usaha dalam melakukan perdagangan transaksi internasional serta memberikan perlindungan terhadap risiko yang mungkin terjadi. PKE Trade Finance merupakan penugasan yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Keuangan kepada LPEI berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No 494/KMK.08/2022 tentang Penugasan Khusus Trade Finance (PKE TFC) kepada LPEI.