Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank berkomitmen untuk membantu Usaha Kecil Menengah (UKM) masuk ke pasar ekspor. Melalui Penugasan Khusus Ekspor (PKE) untuk UKM, lembaga di bawah Kementerian Keuangan kini memberikan pinjaman hingga Rp 15 miliar dengan bunga 6%.
“Program PKE ini mirip dengan KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan skema yang sama persis. Bunga yang diberikan sebesar 6% dengan agunan fisik sebesar 30% dari total limit kredit. Yang membedakan adalah batasan pelaku usaha, jika KUR batasnya 500 juta, sedangkan PKE UKM bisa mencapai 15 miliar dengan orientasi pada ekspor,” kata Kepala Divisi Penugasan Khusus LPEI, Wahyu Bagus Yulianto.
Pemerintah melihat dominasi usaha besar dan korporasi terhadap total eksportir RI. Dari 12.000 eksportir, jumlah pelaku UKM masih sedikit. Pemerintah ingin membantu pelaku usaha kecil yang berorientasi ekspor untuk meningkatkan devisa negara melalui LPEI.
Namun, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pinjaman PKE UKM, salah satunya yaitu telah melakukan ekspor selama minimal dua tahun dengan catatan bankable.
PKE UKM sudah disalurkan ke 200 pelaku usaha dengan rata-rata pembiayaan sebesar Rp 5-6 miliar. PKE menggunakan sumber dana Penyertaan Modal Negara (PMN) yang telah dikelola sejak 2016-2023 senilai Rp 8,7 triliun.
Selain PKE UKM, dana ini juga digunakan untuk program-program lain seperti PKE Kawasan Afrika, Timur Tengah dan Asia Selatan, PKE Trade Finance, PKE Alat Transportasi, PKE Industri Farmasi dan Alat Kesehatan, PKE Pariwisata KEK Mandalika dan PKE Destinasi Pariwisata Superioritas.
Hingga 30 November 2023, total akumulasi penyaluran PKE mencapai Rp 12,96 triliun untuk mendukung 80 produk ekspor ke 100 negara tujuan.