Waskita Karya Meraih Predikat Badan Publik Informatif Unggulan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) telah meraih penghargaan sebagai badan publik dengan predikat informatif pada pelaksanaan monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2023. Penghargaan tersebut diberikan oleh Komisi Informasi Pusat.

Ermy Puspa Yunita, SVP Corporate Secretary Waskita Karya, mengatakan bahwa pada tahun 2022, Waskita Karya mendapat predikat kurang informatif. Namun, pada tahun 2023, Perseroan telah aktif memenuhi syarat semua unsur penilaian, sehingga meraih predikat informatif. Hal ini menunjukkan komitmen Waskita Karya sebagai badan publik yang informatif.

Predikat Badan Publik Informatif merupakan predikat tertinggi dalam klasifikasi penilaian KIP, dimulai dari Tidak Informatif, Kurang Informatif, Cukup Informatif, Menuju Informatif, hingga Informatif.

Piagam penghargaan tersebut secara resmi diberikan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro kepada Direktur Utama Perseroan, Muhammad Hanugroho di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta.

Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, menyampaikan bahwa Keterbukaan Informasi Publik merupakan unsur esensial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan penentu keberhasilan program-program reformasi birokrasi.

Pada kesempatan tersebut, Ma’ruf Amin juga mengingatkan pentingnya pemerataan layanan informasi publik di seluruh penjuru Indonesia, terutama di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Selain itu, Ma’ruf Amin juga berharap agar penghargaan keterbukaan informasi publik tahun 2023 akan mendorong semangat untuk mempertahankan dan meningkatkan standar layanan informasi kepada masyarakat.

Menurut Donny Yoesgiantoro, Ketua Komisi Informasi Pusat, jumlah badan publik yang mendapat kualifikasi Informatif berjumlah 139 atau 37,07% dari 369 badan publik. Hal ini telah melampaui target dari rencana pembangunan jangka menengah nasional yaitu 90 badan publik informatif.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023 dilaksanakan terhadap 369 badan publik dengan 7 kategori, yaitu Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan penganugerahan yang diberikan oleh KIP setiap tahunnya kepada badan publik yang menjalankan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KIP.