Naskah Asli UUD 1945 – prabowo2024.net

Oleh: Prabowo Subianto [diambil dari Buku 1 Kepemimpinan Militer: Catatan dari Pengalaman Letnan Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto]

Saya meyakini bahwa masalah ekonomi negara tidak jauh berbeda dengan mengatur diri sendiri, mengatur rumah tangga, dan mengatur perusahaan. Bayangkan jika kita bekerja tetapi tidak jelas di mana tabungan kita berada, maka kita tidak akan bisa melakukan banyak hal. Pasal 33 Undang-Undang Dasar ’45 dirumuskan untuk memastikan negara memiliki tabungan yang cukup untuk membangun.

Selama pasal 33 Undang-undang Dasar ’45 tidak diikuti, kekayaan negara akan terus mengalir ke luar negeri, mata uang akan lemah, dan ekonomi akan dikuasai oleh bangsa lain. Ini yang harus diubah dan diperbaiki. Semua kekayaan yang terkandung di dalam bumi dan air harus dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ada banyak elite Indonesia yang pura-pura tidak memahami Pasal 33 ini. Mereka lebih memilih persaingan bebas, pasar bebas, dan globalisasi, sehingga kekayaan terkonsentrasi pada sedikit orang. Prinsip saya adalah hidup dan biarkan orang lain hidup, bukan hanya hidup untuk diri sendiri. Dalam Pasal 33, ekonomi disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Ekonomi yang kuat harus menarik yang lemah, dan pemerintah harus menjadi pelopor dalam menjaga kekayaan negara.

Elite Indonesia meninggalkan nilai-nilai Pancasila, dan amandemen UUD 1945 telah menyebabkan konflik antara Pasal 1 hingga Pasal 3 dengan Pasal 4 dan Pasal 5 dalam Pasal 33. Untuk memperbaiki ekonomi, kita perlu mengembalikan konstitusi ke naskah aslinya, versi 18 Agustus 1945.

Dengan demikian, para pemimpin dan tokoh politik dapat berhenti menjadi pemimpi dan dapat berbuat banyak untuk Indonesia jika ekonomi kita diperbaiki.

Source link