portal berita online terbaik di indonesia

Peran Mahfud Md dalam Mengungkap Kasus Jiwasraya, Asabri, dan Indosurya

Jakarta, CNBC Indonesia – Kiprah Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md dalam mengungkap kasus kejahatan kelas kakap tak perlu diragukan lagi. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu terlibat dalam membongkar dan mengawal penegakan hukum dua kasus korupsi di tubuh perusahaan asuransi Asabri dan Jiwasraya.

Pria yang kini menjadi calon wakil presiden nomor urut 3 mendampingi Ganjar Pranowo itu juga pernah mengawal kasus 8 koperasi simpan pinjam bermasalah, termasuk KSP Indosurya yang merugikan nasabah belasan triliun Rupiah.

Berikut ini merupakan peran Mahfud dalam mengungkap dan mengawal kasus-kasus yang merugikan orang banyak tersebut.

Jiwasraya

Dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya mencuat pada akhir 2019 ketika perusahaan asuransi tertua di Indonesia itu gagal membayar dana nasabah. Dari hasil penyidikan Kejaksaan Agung terungkap bahwa gagal bayar itu disebabkan oleh korupsi di dalam perseroan yang diduga merugikan negara Rp 16 triliun. Enam orang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu 3 petinggi di Jiwasraya; dan tiga pengusaha yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto.

Ketika kasus ini pertama kali mencuat, Mahfud Md langsung pasang badan. Di tengah isu mengenai kasus ini akan diselesaikan secara perdata, Mahfud ngotot kasus ini harus dituntaskan lewat jalur pidana.

“Kasus ini harus dituntaskan lewat pidana. Kita ikuti saja perkembangannya,” kata Mahfud pada Januari 2020.

Perintah Mahfud itu akhirnya menjadi kenyataan, karena kasus Jiwasraya tetap dituntaskan lewat pidana. Enam terdakwa dalam kasus ini divonis penjara seumur hidup di pengadilan tingkat pertama.

Asabri

Tak ada kasus Asabri, jika tak ada Mahfud. Mahfud adalah orang yang pertama kali mengungkap adanya dugaan korupsi di asuransi untuk anggota TNI dan Polri tersebut. Mahfud mengatakan modus yang terjadi di Asabri mirip dengan yang terjadi di Jiwasraya.

Peran Mahfud membongkar kasus korupsi di Asabri itu bukan tanpa risiko. Meski menjabat Menkopolhukam, Mahfud mengaku mendapatkan ancaman dari jenderal bintang 3 ketika mengungkap kasus ini.

“Seorang bintang 3 telepon saya, pokoknya, enggak takut, Menkopolhukam sekalipun kalau coba-coba mencemarkan nama baik Asabri, saya bawa ke pengadilan,” kata Mahfud.

KSP Indosurya

Mahfud Md geram ketika pengadilan memvonis lepas bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Henry Surya pada awal 2023. Henry merupakan bos koperasi itu yang diduga menggelapkan dana nasabah hingga Rp 16 triliun.

Menanggapi vonis tersebut, Mahfud mengatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. “Kita akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali, kita tidak boleh kalah dengan kejahatan, negara harus hadir,” kata Mahfud melalui akun Instagram @mohmahfudmd, Selasa (7/3/2023).

Keseriusan Mahfud itu kemudian membuahkan hasil. Mahkamah Agung akhirnya memvonis Henry Surya bersalah dan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. “Saya mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang telah memvonis Henry Surya 18 tahun Penjara dan denda belasan miliar rupiah,” ujar Mahfud.

Exit mobile version