portal berita online terbaik di indonesia

Nasib Honorer dan PPPK yang Tidak Seberuntung PNS dengan Tunjangan Fasilitas

Sebuah Undang-Undang (UU) baru tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menggantikan UU No. 5/2014, telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023. UU ini menjadi penting karena melindungi tenaga honorer dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang seharusnya terjadi pada November 2023. UU ini juga memberikan hak pensiun bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa UU ini menjadi payung hukum untuk menerapkan prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak boleh ada PHK massal. Namun demikian, UU ini membutuhkan aturan turunan yang merinci ketentuan ASN, seperti Peraturan Perintah (PP) tentang Manajemen ASN dan PP tentang Penghargaan dan Pengakuan.

Beberapa aturan yang ditetapkan dalam UU No.20/2023 antara lain pemberian kesamaan hak antara penyandang status PNS dan PPPK, penghargaan dan pengakuan, jaminan sosial, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, hari tua, lingkungan kerja yang sehat, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Selain itu, UU ini juga menetapkan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan sebaliknya. UU ini juga memungkinkan pemberhentian Pegawai ASN bila tidak berkinerja sesuai dengan ketentuan yang diatur.

Terkait dengan honorer, UU ini menetapkan penghapusan pegawai honorer dan non-ASN lainnya mulai tahun 2025. Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya setelah Undang-undang ini mulai berlaku.

Dengan disahkannya UU ini, lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN dijamin dapat terus bekerja. UU ini juga memastikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024, dan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN setelah UU ini mulai berlaku.

Exit mobile version