portal berita online terbaik di indonesia

Rafael Alun akan Divonis Hari Ini setelah Penundaan Sebelumnya

Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Senin, (8/1/2024). Rafael akan divonis dalam perkara korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, sidang pembacaan vonis untuk Rafael sebenarnya sudah diagendakan pada Kamis (4/1/2024). Akan tetapi, sidang itu ditunda karena hakim belum merampungkan penyusunan berkas vonis.

“Dalam perkara ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Rafael dihukum 14 tahun penjara. Jaksa yakin Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi Rp 16,4 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” demikian diwartakan Senin (8/1/2024).

Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 18,9 miliar.

Jaksa menilai Rafael Alun menerima gratifikasi bersama istrinya Ernie Meike Torondek yang berstatus sebagai saksi. Gratifikasi itu diterima dari para wajib pajak lewat perusahaan konsultan pajak yang didirikannya. Selain itu Jaksa juga menyebut ada penerimaan lain yang terungkap di persidangan.

Dalam dupliknya, Rafael meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan. Kuasa hukum Rafael, Junaedi menyebut kliennya telah banyak berjasa untuk negara.