portal berita online terbaik di indonesia

Jokowi Setuju, Listrik dari PLTS Atap Tidak Bisa Dijual ke PLN

Jokowi Setuju, Listrik dari PLTS Atap Tidak Bisa Dijual ke PLN

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkonfirmasi bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui aturan penggunaan listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Salah satunya adalah tidak ada lagi ekspor-impor dalam listrik PLTS Atap tersebut.

Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan (EBT) Ditjen EBTKE Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Andriah Feby Misna mengatakan revisi aturan yang telah disetujui memungkinkan masyarakat untuk menggunakan listrik yang dihasilkan PLTS atap sesuai dengan kapasitas yang dipasang. Aturan mengenai ekspor-impor listrik dengan PT PLN dihapuskan.

Dengan demikian, jika terjadi kelebihan listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap, maka masyarakat tidak dapat mengirimkan kelebihan listrik tersebut ke sistem PLN.

“Berapa yang dipasang didorong untuk dimanfaatkan untuk penggunaan sendiri, untuk penggunaan kebutuhan dari konsumen, ekspor-impornya ditiadakan. Artinya kalau konsumen itu ada mengirim ke PLN, ke grid tidak akan dikompensasi sebagai penurun biaya rekening,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Aturan baru tersebut akan tertuang dalam Revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Feby mengatakan kapasitas listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan dari konsumen itu sendiri. Kuota tersebut akan ditetapkan oleh PLN melalui persetujuan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan ESDM dan dikaji oleh Direktorat Jenderal EBTKE ESDM untuk setiap sistem di suatu wilayah.

“Konsumen memasang (PLTS atap) sesuai dengan kebutuhannya. Nanti akan disesuaikan dengan kuota PLN akan mengeluarkan kuotanya ditetapkan dengan Dirjen Gatrik setelah di review oleh Ditjen EBTKE,” jelasnya.

Namun, Feby menegaskan bahwa kebijakan penghapusan kegiatan ekspor-impor listrik antara masyarakat dengan PLN mempertimbangkan kondisi PLN yang saat ini masih mengalami kelebihan pasokan listrik khususnya di wilayah Pulau Jawa.

“Kita konsennya sekarang karena memang PLN oversupply ya, jadi PLTS atap ini untuk penggunaan sendiri, jadi semaksimal kapasitas yang dipasang itu nantinya akan dipakai untuk konsumen itu sendiri,” tandasnya.