Pemerintah telah merevisi ketentuan pelarangan terbatas (lartas) impor bahan baku dan penolong yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan bahwa revisi telah dilakukan setelah rapat koordinasi terbatas di Kemenko Perekonomian. Beberapa komoditas impor telah dikeluarkan dari aturan lartas, di antaranya adalah Mono-ethylene Glycol, suku cadang pesawat untuk MRO, dan bahan baku plastik. Pengusaha, termasuk Kadin Indonesia, telah memprotes kebijakan tersebut karena pembatasan importasi bahan baku harus mempertimbangkan keterbatasan industri hulu domestik. Kadin Indonesia khawatir pelarangan terbatas yang tidak tepat sasaran dapat mengganggu rantai pasok dan keberlangsungan produksi di sejumlah industri strategis nasional. Beberapa komoditas yang perlu ditinjau ulang dari kebijakan lartas tersebut antara lain garam industri, besi baja, suku cadang mesin, ban kendaraan berat, monoethylene glycol, non woven, dan kabel serat optik. Kadin akan terus menjadi mitra pemerintah untuk meningkatkan kinerja ekspor dengan dukungan ekosistem usaha yang kondusif.
Airlangga Turun Tangan, Pengusaha Protes Larangan Impor Bahan Baku
Read Also
Recommendation for You
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa kantor Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani setuju…
Jakarta, CNBC Indonesia – Jumlah anggaran untuk subsidi di tahun pertama pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming…
KCNA melaporkan bahwa Korea Utara telah menguji beberapa rudal balistik jarak pendek pada hari Rabu,…
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka…
Timur Tengah semakin mencekam. Situasi semakin tidak kondusif setelah ledakan massal besar-besaran terjadi pada 3.000…