portal berita online terbaik di indonesia

Kini Tak Jelas, Pemda Memegang Kewenangan atas Nasib Pajak Hiburan

Kini Tak Jelas, Pemda Memegang Kewenangan atas Nasib Pajak Hiburan

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan tidak sejalan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto terkait rencana kebijakan pemberian insentif pajak berupa fasilitas Pajak Penghasilan Badan Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) untuk industri jasa hiburan khusus.

Sebelumnya, setelah rapat terbatas di Istana Kepresidenan pada Januari 2024 mengenai polemik pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Hiburan Khusus sebesar 40%-75%, Airlangga menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan pengurangan 10% untuk PPh Badan. Dengan demikian, besaran PPh Badan yang sebelumnya 22% akan menjadi 12%.

Namun, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan mengatakan bahwa pihaknya tidak mempersiapkan atau merumuskan pemberian fasilitas pengurangan pajak dalam bentuk PPh Badan DTP tersebut. Pasalnya, insentif pajak di daerah sudah diamanatkan untuk diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

“Lain lagi kewenangan pemda, insentif fiskal itu kewenangan pemda. Sudah ada di UU HKPD, jadi sekarang tergantung pemda, karena itu kewenangan pemda,” tegas Luky saat diwawancarai di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Luky menekankan bahwa dalam Pasal 101 UU HKPD, sudah disebutkan bahwa kewenangan fasilitas fiskal tersebut telah diserahkan kepada pemda, sehingga pemberian insentif untuk industri jasa hiburan ditangani oleh pemda.

Airlangga dalam rapat pada Januari 2024 menyebut bahwa fasilitas PPh Badan DTP sebesar 10% tersebut merupakan permintaan langsung dari Presiden Joko Widodo.

“Pemerintah hanya menyiapkan insentif dalam bentuk PPh Badan. Insentif PPh Badan untuk sektor pariwisata lebih ditujukan ke seluruh sektor. Dan Presiden meminta untuk mempertimbangkan pemberian insentif PPh Badan sebesar 10%,” ujar Airlangga.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya
MenPANRB: Pemda Dilarang Keras Buat Aplikasi Layanan Baru!

(mij/mij)