portal berita online terbaik di indonesia

Jangan Saling Intip Isi SPT Pajak

Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan bekerjasama dengan Transmedia membuka layanan pelaporan SPT tahunan pajak di gedung bank

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, beserta jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 secara serentak pada hari ini, Jumat (22/3/2024).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membagikan momen tersebut melalui akun instagramnya @smindrawati. Seluruh pejabat negara itu secara bersama-sama melaporkan SPT di Istana Negara, Jakarta.
“Dikerjakan bersama-sama, tapi tidak boleh saling intip, seperti sedang ujian di kelas,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan, para pejabat negara itu mengisi SPT dengan didampingi jajaran pegawai di Kementerian Keuangan, serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia berharap DJP Kemenkeu juga bisa terus mengedukasi masyarakat terkait kewajiban perpajakannya itu.
“Terus mengedukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan, karena pajak adalah tiang utama dari pembangunan Indonesia. Yuk, segera lapor,” ucap Sri Mulyani.
Masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak diberikan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Pelaporan mudah, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada CNBC Indonesia, menjelaskan pelaporan SPT secara online bisa dengan mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/. Wajib pajak bisa menggunakan fitur e-Form maupun e-Filling.
Khusus untuk pelaporan SPT melalui layanan e-filling, wajib pajak dapat mengisi dan mengirim SPT tahunan dengan mudah dan efisien. Adapun, wajib pajak cukup mengisi formulir elektronik di layanan pajak online. Karena bersifat online, maka layanan pajak ini dapat diakses dimanapun dan kapanpun sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam.
Ditjen Pajak mengingatkan bagi WP orang pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun, yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S. WP dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online.
Adapun perbedaan masing-masing formulir yakni formulir 1770 diperuntukkan untuk WP yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.
Berikut ini, cara wajib pajak mengisi formulir secara online:
Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.
Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.
Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.
Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.
Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.
Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya…

Sebelum itu, anda juga harus memastikan telah memiliki electronic filing identification number (EFIN). EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak dan bersifat sangat rahasia. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.
Jika wajib pajak belum memiliki EFIN, wajib pajak bisa mendapatkan EFIN juga bisa dilakukan secara online dengan mengirim…