Pengusaha asal Jawa Timur terbebas dari ancaman penjara setelah melunasi utang pajak senilai Rp 4,1 miliar. Pengusaha tersebut berinisial SMS dan D melalui Wajib Pajak PT SMS yang bergerak di bidang Konstruksi Gedung Lainnya.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, menerima permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dari SMS dan D melalui Wajib Pajak PT SMS. Kedua tersangka telah melunasi kewajiban pajak sebesar Rp 4.178.971.600 atau masing-masing sebesar Rp 2.089.485.800.
Kejaksaan Agung telah menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan permintaan Menteri Keuangan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 54 Tahun 2024 tanggal 16 Februari 2024 dan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 55 Tahun 2024 tanggal 16 Februari 2023 mengenai penghentian penyidikan terhadap SMS dan D melalui Wajib Pajak PT SMS.
Tindakan ini dilakukan Kanwil DJP Jawa Timur II sesuai dengan asas Ultimum Remedium yang ada dalam Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, di mana penggunaan hukum pidana pajak merupakan langkah terakhir dalam penegakan hukum perpajakan.