portal berita online terbaik di indonesia

Aturan dan Alasan Pembatasan Impor AC, Kulkas, dan Laptop Telah Diberlakukan

Kementerian Perindustrian membatasi impor AC, TV, mesin cuci, dan laptop. Hal ini terjadi setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Priyadi Arie Nugroho, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, mengatakan kebijakan tersebut sebagai langkah pemerintah dalam menciptakan kepastian investasi bagi pelaku usaha di Indonesia.

Kebijakan ini juga dilatarbelakangi oleh arahan Presiden Joko Widodo terkait defisit neraca perdagangan produk elektronik pada tahun 2023. Sebanyak 139 pos tarif elektronik diatur dalam Permenperin 6/2024, yang terdiri dari 78 pos tarif yang memerlukan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), serta 61 pos tarif lainnya hanya memerlukan LS.

Produk seperti AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, dan laptop termasuk dalam 78 pos tarif yang diatur. Kebijakan pembatasan impor ini bertujuan melindungi industri dalam negeri yang produksinya masih belum optimal sementara aktivitas impor meningkat.

Penerapan tata niaga impor ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi dan diversifikasi produk bagi produsen dalam negeri. Selain itu, Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM) dapat menjalin kerja sama dengan merek internasional yang belum memiliki lini produksi di Indonesia.

Aturan impor ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 yang merupakan bagian dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023. Pelaku Usaha harus memperoleh Persetujuan Impor sebelum mengimpor Produk Elektronik berdasarkan daftar pos tarif yang tercantum dalam peraturan tersebut. Menteri memfasilitasi penerbitan Pertimbangan Teknis untuk memperoleh Persetujuan Impor tersebut.

Exit mobile version