PNS Boleh WFH Selasa-Rabu, Jokowi Berikan Syarat Seperti Ini

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB) mengungkapkan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kantor (work from office/WFO) dan tugas rumah (work from home/WFH) bagi ASN. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan berlaku pada tanggal 16-17 April 2024 untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.

Anas menjelaskan bahwa aturan WFH dan WFO akan diterapkan secara ketat dengan memprioritaskan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik, sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Instansi yang langsung berkaitan dengan pelayanan publik akan tetap WFO 100%, sementara instansi yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan dapat menjalankan WFH maksimal 50% dari jumlah pegawai.

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 telah ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah untuk mengatur pelaksanaan aturan tersebut. Instansi seperti bagian kesehatan, keamanan, logistik, dan utilitas dasar akan tetap WFO 100%, sementara instansi yang terkait administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa menerapkan WFH maksimal 50%.

Anas menegaskan bahwa kinerja pelayanan publik harus tetap optimal, dan pengaturan WFH dan WFO ini bertujuan untuk memperlancar arus mudik Lebaran. Dia juga berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan tersebut. Anas mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk memantau dan mengevaluasi kinerja organisasi serta membuka media konsultasi selama libur Lebaran.

Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan akan tercipta kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah, serta memastikan bahwa layanan publik tetap optimal selama musim libur Lebaran.