Petani tebu meminta pemerintah menaikkan harga pokok penjualan (HPP) gula. Yang akan jadi dasar penetapan harga lelang antara petani tebu dengan pabrik gula. HPP diminta naik minimal ke Rp16.400 dari sebelumnya Rp12.500 per kg, artinya naik hampir Rp4.000 per kg.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen mengatakan, HPP baru harus segera ditetapkan karena bulan depan akan masuk musim giling tebu. Kenaikan HPP, lanjutnya, perlu dilakukan, terutama setelah pemerintah kembali menaikkan harga acuan pemerintah (HAP) gula di tingkat konsumen. Sebelumnya, HAP gula di tingkat konsumen dinaikkan pada November 2023.
Soemitro menunjukkan bahwa HPP tebu adalah harga minimal atau paling rendah yang diterima petani. Pada praktiknya, harga yang diterima petani memang bisa lebih mahal sesuai harga lelang. “Harga lelangnya bisa juga lebih dari itu. Misalnya kalau HPP Rp12.500 lelangnya bisa Rp13.000 bisa sampai berapa gitu. Jadi harga dasar yang paling rendah harus diterima petani itu HPP namanya, harga paling bawah. Tapi yang paling sering (harga lelang) Rp12.600, 12.700, 12.800, sedikit lah dari harga itu (Rp12.500). Sekarang, HPP belum naik, masih Rp12.500 (per kg),” kata Soemitro.
Soemitro juga menekankan perlunya memperhatikan sisi hulu terlebih dulu agar harga di konsumen tetap terjaga dengan baik tanpa merugikan petani. Dia menilai bahwa pembenahan di sisi awal pertanian dan perkebunan tebu nasional perlu dilakukan. Menurutnya, persoalan penentuan HPP dan HAP gula perlu dibahas secara komprehensif agar baik konsumen maupun petani diuntungkan.
Soemitro juga mengaku telah mengirim surat ke Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk meminta kenaikan HPP gula di tingkat petani. Dia menyatakan bahwa sudah 3-4 hari yang lalu sudah bersurat kesana untuk permintaan kenaikan HPP.
Harga Acuan Konsumen Naik ke Rp17.500/Kg. Bapanas memberlakukan relaksasi HAP gula di tingkat konsumen sejak 5 April sampai dengan 31 Mei 2024 mendatang. Keputusan pemerintah itu menyusul kenaikan harga gula konsumsi di tingkat konsumen yang jauh di atas HAP sebelumnya, Rp16.000/kg. Seiring dengan peningkatan kebutuhan gula konsumsi selama Ramadan dan Lebaran 2024.
Keputusan itu juga menindaklanjuti Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Gula Konsumsi lintas kementerian/lembaga dan stakeholder terkait pada Kamis, 4 April 2024 serta Surat Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Nomor: 1105/TS.02.02/B/11/2023 tanggal 03 November 2023 tentang Penyesuaian Harga Gula Konsumsi di Tingkat Konsumen.