Jakarta, CNBC Indonesia – Tenaga Ahli Utama Kantor Sekretariat Presiden Ali Mochtar Ngabalin angkat bicara mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan Pilpres 2024. Ngabalin menyatakan terima kasih atas keputusan MK terkait Bansos yang dinilai tidak memengaruhi pemilih untuk memilih pasangan calon nomor urut 02 pada pemilu.
Diketahui MK melihat pembagian bantuan sosial dari presiden tidak terkait dengan proses pemilu yang sedang berlangsung, dan tidak secara langsung melanggar hukum. Oleh karena itu, Ngabalin mengucapkan terima kasih dan mengungkapkan apresiasi atas keputusan MK.
“Menyikapi berbagai tuduhan yang ditujukan kepada pemerintah, khususnya kepada Presiden Jokowi dalam kasus bantuan sosial, saya atas nama pemerintah juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Konstitusi karena putusannya bersifat final dan mengikat,” kata Ngabalin.
Ngabalin melihat keputusan MK sebagai bukti bahwa bantuan sosial yang disalurkan oleh Jokowi tidak memengaruhi pilihan pemilih dalam Pilpres 2024.
“Oleh karena itu, bagi seluruh masyarakat sudah jelas bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bahwa bantuan sosial yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo tidak berpengaruh dan tidak memengaruhi pemilih untuk memilih pasangan calon nomor urut 02,” ujarnya.
Ngabalin menegaskan bahwa program bantuan sosial tersebut disalurkan bukan untuk kepentingan pemilu, melainkan sebagai program unggulan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo selama dua tahun terakhir. Pernyataan ini juga telah disampaikan berulang kali oleh pihak pemerintah.
“Seluruh rakyat Indonesia sudah pasti melihat bahwa apa yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo terkait dengan bantuan sosial dan kegiatan tersebut bukan hanya untuk pemilu saja tapi merupakan program unggulan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo selama 2 periode kepemimpinannya di Indonesia,” jelasnya.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Janji Hakim MK Ridwan Mansyur: Kembalikan Kehormatan Mahkamah
(haa/haa)