portal berita online terbaik di indonesia

BI Rate Meningkat Menjadi 6,25%, Diperluasnya Sektor yang Mendapatkan Insentif Kredit!

BI Rate Meningkat Menjadi 6,25%, Diperluasnya Sektor yang Mendapatkan Insentif Kredit!

Bank Indonesia (BI) memperluas cakupan sektor usaha yang bisa mendapatkan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Insentif ini memberikan tambahan likuiditas bagi bank-bank yang gencar menyalurkan kredit terhadap sektor usaha yang tercakup. Awalnya, saat KLM ini diperkenalkan pada tahun 2023, sektor usaha yang tercakup hanya sektor hilirisasi mineral dan batu bara (minerba), non-minerba, perumahan, pariwisata, Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), ultra mikro (UMi), dan keuangan hijau. Namun, saat ini diperluas hingga sektor penunjang hilirisasi, konstruksi, dan real estate produktif, ekonomi kreatif, otomotif, perdagangan, Listrik-Gas-Air Bersih (LGA), dan jasa sosial. Penyesuaian besaran insentif untuk setiap sektor juga diberikan, dan kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni 2024.

Deputi Gubernur BI Juda Agung mengatakan bahwa penguatan dan perluasan insentif KLM dilakukan sebagai upaya BI untuk mempertahankan tren penyaluran kredit yang tumbuh tinggi pada Maret 2024, mencapai 12,4%. Juda menjelaskan bahwa kebijakan ini juga mempertimbangkan kecenderungan perbankan yang aktif mengucurkan kredit ke sektor-sektor baru yang tercakup dalam insentif KLM, guna memastikan kucuran kredit ke sektor usaha yang mendukung pertumbuhan ekonomi.

Besaran insentif ditetapkan paling tinggi sebesar 4%, terdiri dari insentif untuk penyaluran kredit atau pembiayaan (2,2%), insentif kepada bank penyalur kredit atau pembiayaan inklusif (1,3%), dan insentif terhadap penyaluran kredit pembiayaan hijau (0,5%). Penguatan KLM diarahkan untuk memberikan tambahan likuiditas perbankan sebesar Rp 81 triliun sehingga total insentif menjadi Rp 246 triliun. Selanjutnya, tambahan likuiditas dari KLM diperkirakan mencapai Rp 115 triliun pada akhir tahun 2024.

Kebijakan tersebut juga memberikan insentif kepada sektor industri hilirisasi minerba dan non minerba, sektor perumahan, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, sektor otomotif, perdagangan, LGA, dan jasa sosial. Besaran insentif untuk masing-masing sektor telah ditentukan, dengan harapan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Exit mobile version