Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat telah menerima Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak untuk masa pelaporan 2023 sebanyak 13.682.706 per 25 April 2024. Jumlah Wajib Pajak perorangan yang melaporkan SPT mengalami peningkatan, namun jumlah WP Badan yang menyerahkan laporan masih lebih rendah dari tahun lalu.
“Total SPT sampai semalam kami kumpulkan 13.682.706 SPT badan dan orang pribadi,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat, 26 April 2024.
Suryo mengatakan angka tersebut tumbuh 6,4% dibandingkan masa pelaporan 2022. Tahun 2022, kata dia, Ditjen Pajak berhasil mengumpulkan 12.852.106 SPT baik untuk badan maupun perorangan.
Suryo mengatakan untuk masa pelaporan 2023, Ditjen Pajak berhasil mengumpulkan SPT untuk orang pribadi sebanyak 13.070.355. Angka itu tumbuh dari masa pelaporan tahun 2022 yang hanya 12.232.268. Sebagaimana diketahui, masa pelaporan untuk SPT orang pribadi sudah berakhir pada 30 Maret 2024.
Sementara itu, jumlah SPT untuk WP badan hingga tadi malam baru mencapai 612.351. Angka tersebut turun 1,2% dari total SPT yang diterima untuk masa pelaporan 2022 sebanyak 619.838.
“Jadi untuk badan memang sampai dengan semalam masih dalam pertumbuhan negatif di 1,2%,” kata dia.
Suryo berkata Wajib Pajak Badan masih memiliki kesempatan untuk menyerahkan SPT tahunan hingga 30 April 2024. Dia mengimbau agar para WP badan tidak terlambat melakukan pelaporan.
“Masih Ada kesempatan sampai 30 April ini untuk dapat menyampaikan sehingga kami juga mengimbau jangan sampai terlambat khususnya SPT badan yang jatuh tempo pada 30 April,” katanya.